Home / Reportase

Senin, 28 Juli 2025 - 20:12 WIB

Bawaslu Jambi Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian (kanan), saat rakor PDPB, di KPU Provinsi Jambi | ded

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian (kanan), saat rakor PDPB, di KPU Provinsi Jambi | ded

JAMBIBRO.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi membuka posko pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan siap mengawasi prosesnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian menyebut, posko pengaduan PDPB menyikapi surat edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, tentang pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Indra menjelaskan, melalui posko ini masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara offline ke Kantor Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota.

Selain itu, pengaduan dapat pula disampaikan secara online melalui WhatsApp Center Bawaslu Provinsi Jambi, di nomor 0811743344.

Baca Juga  Junaidi Mahir Coffee Morning Bersama Wamen Kependudukan

“Masyarakat yang mau menyampaikan pengaduan secara offline bisa ke kantor Bawaslu Provinsi Jambi atau Bawaslu kabupaten/kota, Senin—Jumat dari jam 09.00—16.00 WIB. Bawaslu siap melayani laporan atau pengaduan yang masuk,” kata Indra.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas ini mengatakan, posko pengaduan dibuka guna menampung laporan, atau pengaduan masyarakat, terkait ketidaksesuaian data pemilih, seperti warga yang seharusnya terdaftar namun belum terdaftar, atau sebaliknya.

Baca Juga  Pemkot Jambi Akan Angkut Sampah Langsung ke Rumah Warga

Menurut mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari ini, posko pengaduan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Jambi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk memastikan data pemilih yang akurat dan melindungi hak pilih masyarakat.

“Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses PDPB dan bersama Bawaslu mengawasi prosesnya, sehingga terwujud kolaborasi dan sinergi bersama dalam menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas,” ujarnya.

Indra menegaskan, Bawaslu berperan dan berfungsi mengawasi PDPB yang dilakukan KPU, di antaranya melakukan pencegahan terjadinya potensi dugaan pelanggaran saat PDPB, dan memberi imbauan kepada KPU agar bekerja sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  DPRD Provinsi Jambi Perjuangkan Aspirasi Pegawai Honorer Lewat DPR RI

Dalam menjalankan pelaksanaan PDPB, Bawaslu Provinsi Jambi secara aktif melakukan konsolidasi, koordinasi, serta kerja sama dengan stakeholder dalam melakukan pengawasan PDPB, untuk meminimalisir kesalahan data pemilih yang nantinya digunakan untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Penyelesaian Tapal Batas Tanjabbar – Tanjabtim Dorong Realisasi PI 10%

Reportase

Forkopimda Kota Jambi Sepakat Dukung Proyek Pengendalian Banjir

Reportase

Tabrak Jembatan Batanghari 1, Pihak Perusahaan Harus Tanggung Jawab

Reportase

Diza Turun ke Sejumlah Tempat Pembuangan Sampah

Reportase

Mustaharuddin Serap Aspirasi Infrastruktur Desa

Politik

Edi Purwanto Ajak Pers Terus Kawal Demokrasi dan Jaga Integritas Jurnalis

Reportase

Investasi Provinsi Jambi Over Target, 2023 Capai Rp.10,3 Triliun

Ragam

Peringati Hari Lahir Pancasila, Momentum Merefleksi Semangat Persatuan