Home / Reportase

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:25 WIB

Dua Warga Yaman Diamankan Imigrasi Jambi

Imigrasi Jambi mengamankan dua warga Yaman, FAM dan AHM, yang diduga berupaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia | asa

Imigrasi Jambi mengamankan dua warga Yaman, FAM dan AHM, yang diduga berupaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia | asa

JAMBIBRO.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengamankan dua warga negara asing asal Yaman.

Dua pria itu berinisial FAM (27) dan AHM (24). Mereka diduga berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah.

FAM dan AHM masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 menggunakan visa kunjungan wisata C1.

Alih-alih melaksanakan kunjungan sesuai tujuan visa, mereka justru memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan paspor RI.

Permohonan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dan ditindaklanjuti di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

FAM dan AHM hadir bersama dua warga negara Indonesia. Mereka menyertakan dokumen berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan kutipan akta lahir.

Baca Juga  Elpisina Tegaskan Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Fondasi Utama Persatuan dan Kesatuan NKRI

Kecurigaan muncul karena keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan petugas dengan baik. Ketidakmampuan berbahasa Indonesia membuat petugas curiga.

Keduanya diarahkan ke ruang pemeriksaan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dalam pemeriksaan mereka mengaku sebagai warga negara Yaman.

FAM dan AHM menyebut pengajuan paspor dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang bertemu di Arab Saudi. Hingga kini JFFR belum dapat dihubungi.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor kebangsaan Yaman, visa C1, e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Semua dokumen itu diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian menjadi prioritas utama.

Baca Juga  Bupati Dillah Amankan Sekolah Nasional Terintegrasi untuk Tanjabtim

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

“Setiap pelanggaran keimigrasian ditindak tegas, tanpa terkecuali. Pengawasan Keimigrasian berjalan efektif jika masyarakat berperan aktif melaporkan kegiatan orang asing yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” kata Petrus, Rabu 18 Februari 2026.

Petrus menambahkan, tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melanggar aturan. Komitmen ini untuk memperketat pengawasan orang asing di Kota Jambi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menyebut tindakan ini merupakan implementasi program Akselerasi Pengawasan Orang Asing.

Baca Juga  Bank Jambi Kebobolan 7,2 Miliar, Pelaku Mengaku Kecanduan Judi Online, Persekongkolankah ?...

Program tersebut telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman petugas, FAM dan AHM diduga kuat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Pasal 122 huruf a, terkait penyalahgunaan izin keimigrasian

Selain itu, Pasal 126 huruf c, tentang upaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hubertus menjelaskan, FAM dan AHM memenuhi unsur Pasal 75 UU Keimigrasian. Atas dasar itu Kantor Imigrasi menetapkan tindakan administratif, berupa pembatalan izin tinggal, pendetensian di ruang detensi, deportasi, serta usulan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Janda Muda Gondol Motor Teman Pakai Aplikasi Kencan

Reportase

Arus Mudik di Jambi Didominasi Kendaraan Plat Luar Daerah

Reportase

Ancaman Cabut Izin PKS Efektif Pulihkan Harga TBS

Reportase

Pers Jambi Berduka… Afrizal J Toisuta Sang Jurnalis Humble Wafat

Reportase

Ratusan Santri Pesantren Al Hidayah Kunjungi DPRD Provinsi Jambi

Reportase

Coach Noe Hadirkan Sistem Latihan Terukur

Reportase

KPU Kota Jambi Nonton “Tepatilah Janji” Bareng Siswa MAN 2

Reportase

Mudik Gratis Pemprov Jambi Dilepas, Pak Gub Tak Sempat Sambut Pemudik dari Jawa