JAMBIBRO.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memutuskan menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simpang III Sipin 01 PT Kocai Satu Rasa.
Penutupan SPPG yang berlokasi di Lorong Darmomulyo, RT 33, Kelurahan Simpang Tiga Sipin tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 23 April 2026.
Keputusan tegas ini diambil setelah infrastruktur dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG di Lorong Darmomulyo, RT 33, Kelurahan Simpang Tiga,” jelas Harjito dalam surat tersebut.
Langkah ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dasar pemberhentian ini juga diperkuat oleh laporan khusus dari Kepala SPPG Kota Jambi serta Koordinator Regional Provinsi Jambi yang terbit pada tanggal yang sama.
“Laporan Khusus Kepala SPPG Kota Jambi Kota Baru Simpang III Sipin tanggal 23 April 2026 perihal ketidaksesuaian infrastruktur SPPG ditambah Laporan Koordinator Regional Provinsi Jambi tanggal 23 April 2026,” urai Harjito.
Ketua RT 33, Andre, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kekompakan warga menyuarakan keresahan terkait dampak buruk operasional dapur tersebut.
Warga sebelumnya kerap mengeluhkan masalah limbah, kebisingan, hingga gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT Kocai Satu Rasa.
“Kami berterima kasih juga kepada Perwakilan BGN, baik dari korcam, Koordinator Wilayah Kota Jambi serta Waka Regional Provinsi Jambi yang cepat tanggap merespon pengaduan warga dan turun langsung ke lapangan,” ungkap Andre.
Di sisi lain, Feri Gunadi selaku perwakilan warga sekitar, mendesak agar pihak BGN turut memeriksa kelengkapan izin administratif lainnya.
Feri menyoroti ketiadaan izin lingkungan dari para tetangga yang berada dalam radius terdekat dengan bangunan SPPG tersebut.
“Masa depan dan samping kiri dan kanan serta belakang bangunan SPPG belum ada izin dari tetangganya. Syarat utama harus izin dari tetangga radius 50 meter,” tegas Feri menuntut transparansi izin.
Keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis di area pemukiman memang mewajibkan adanya persetujuan warga karena masuk dalam kategori aktivitas komersial.
Izin lingkungan menjadi syarat mutlak mengingat adanya risiko timbulan limbah dan bau yang dapat mengganggu kenyamanan hidup masyarakat sekitar.
Tanpa adanya legalitas dari warga, setiap dapur operasional program MBG berisiko tinggi untuk disegel oleh pihak berwenang maupun ditolak oleh massa.
Pentingnya izin tetangga ini menjadi proteksi, agar ekosistem penyelenggaraan gizi nasional tidak berbenturan dengan kepentingan sosial di lapangan.
Kini pihak pengelola diharapkan segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pembuangan limbah dan infrastruktur sesuai instruksi pusat.
Kelanjutan operasional SPPG tersebut akan sangat bergantung pada hasil evaluasi ulang serta pemenuhan syarat perizinan lingkungan dari warga setempat. | DIA




















