Home / Ekobis

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Serahkan Santunan Rp184 Juta kepada Ahli Waris Romi Eka Setiawan

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Romi Eka Setiawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja | dia

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Romi Eka Setiawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja | dia

JAMBIBRO.COM — BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari menyerahkan santunan jaminan sosial senilai Rp184.042.910 kepada ahli waris almarhum Romi Eka Setiawan, karyawan PT Kajang Lako yang bertugas sebagai satpam di Bank Jambi.

Acara penyerahan santunan berlangsung di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis 8 Januari 2026.

Santunan diberikan atas musibah kecelakaan lalu lintas yang dialami almarhum Romi Eka Setiawan, saat menjalankan perjalanan dinas beberapa waktu lalu.

Peristiwa kecelakaan dialami Romi Eka Setiawan terjadi di Desa Tanjung Tayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, hingga mengakibatkannya meninggal dunia.

Baca Juga  Bulog Bangun Gudang Lengkap di Tanjabtim, Bisa Olah Beras Premium

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi Hendra Elvian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Pio Susandi, serta Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari, Pio Susandi, memastikan bahwa Romi Eka Setiawan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dinas dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga  BBS Dorong Layanan Jantung Berkembang di Muaro Jambi

“Atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Romi Eka Setiawan. Almarhum adalah seorang pejuang nafkah yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Pio.

Pio menegaskan, sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, keluarga almarhum Romi Eka Setiawan berhak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan seluruh hak peserta diberikan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Wabup Junaidi Mahir Semangat Ikuti Retreat di Akmil Magelang

Santunan yang diterima ahli waris terdiri dari santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp173.200.000, santunan Jaminan Hari Tua Rp10.842.910, serta santunan Jaminan Pensiun Berkala Rp4.796.400 per tahun.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia, demi menghadirkan rasa aman dan kepastian jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya. | DIA

Share :

Baca Juga

Ekobis

40 KUD di Jambi Terima Premium Sharing, Nikmatnya Bermitra dengan Asian Agri

Ekobis

Dua Pekan Dilanda Banjir, Harga Sembako di Sungaipenuh Merangkak Naik

Ekobis

Nasabah Bank Jambi Prioritas Bisa Nikmati Fasilitas Lounge Bandara Sultan Thaha dan Soetta

Berita Utama

Warga Jambi Tak Perlu Panik, Stok Pangan Jelang Idul Fitri Cukup

Berita Utama

Kinerja Industri Jasa Keuangan Jambi Stabil dan Tumbuh Positif

Berita Utama

Bibit Unggul Kelapa Sawit Topaz Teruji dan Terbukti Tingkatkan Produksi

Ekobis

Ekspansi Kembangkan Usaha, Bank Jambi Bergabung dengan BJB

Ekobis

Elite Textile & Tailor Diresmikan, Kota Jambi Bisa Jadi Pusat Mode Sumatra