JAMBIBRO.COM — Bank Jambi kebobolan. Uang milik nasabah, 7,1 miliar rupiah lebih, raib. Pelakunya, RS, 26 tahun, karyawan bank itu sendiri.
Kasus ini dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Peristiwanya terjadi di Bank Jambi Cabang Kerinci.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap ada 24 nasabah menjadi korban. Ada yang perorangan, ada pula yayasan.
Aksi itu dilakukan RS sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Dia mengaku uang itu digunakannya untuk bermain judi online (judol).
Kasus ini terungkap dari komplain sejumlah guru PPPK. Mereka mengajukan kredit, namun tidak kunjung menerima uang pinjamannya.
Pinjaman itu sudah disetujui. Akad kredit pun sudah lama dilakukan. Bahkan, gaji mereka sudah dipotong untuk pembayaran angsuran.
Salah seorang korban, Mita Ayu, mempertanyakan pinjaman yang tak kunjung cair itu kepada Dian Permata Sari, Head Kredit Bank Jambi Cabang Kerinci.
Tahu ada masalah, Dian pun melapor kepada Kepala Bank Jambi Cabang Kerinci, Tri Artaty —sekarang sudah pindah ke kantor pusat di Kota Jambi.
Dari sinilah pihak Bank Jambi Cabang Kerinci kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi sistem pengecekan transaksi (T24).
Alhasil diketahui bahwa pinjaman para guru PPPK itu sudah cair dan sudah masuk ke rekening mereka masing-masing.
Dari situ pihak Bank Jambi Cabang Kerinci bersama Tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Kantor Pusat Bank Jambi memeriksa slip penarikan tabungan.
Hasilnya mengejutkan. Ternyata uang di tabungan Mita Ayu dan guru PPPK lainnya itu telah diambil oleh RS.
Diketahui, uang yang diambil RS berasal dari pinjaman di Bank Jambi milik 24 orang, dari tabungan nasabah biasa satu orang, dan dari Yayasan Baitul Husna.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menyebut, RS mengambil uang itu menggunakan slip penarikan yang diisinya sendiri.
Selain mengisi sendiri slip penarikan uang, RS juga memalsukan tanda tangan para nasabah yang menjadi korbannya.
Slip penarikan dengan tanda tangan palsu kemudian diserahkan kepada teller dan Head Teller yang bertugas waktu itu. Uang pun cair sampai Rp.7,177 miliar.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga telah menyita sejumlah barang bukti. Kerugian korban bervariasi, dari ratusan juta hingga satu miliar,” kata Taufik.
Polisi terus mengembangkan kasus ini. Penyidik masih menelusuri aliran dana itu. Sementara di rekening RS saldonya hanya tinggal 40.000 rupiah.
Taufik juga menyebut, dalam bermain judi online, RS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan deposit sampai 80 juta rupiah.
Akibat ulahnya, wanita muda yang tinggal di Desa Baru Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Di samping hukuman penjara, RS yang sudah diberhentikan dari Bank Jambi juga bisa dikenakan hukuman denda paling sedikit 10 miliar rupiah.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ucap Taufik. | DIA