Home / Reportase

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:19 WIB

Polda Jambi Tangkap Enam Lagi Pemain Minyak Ilegal

DItreskrimsus Polda Jambi membeberkan pengungkapan kasus BBM ilegal | ran

DItreskrimsus Polda Jambi membeberkan pengungkapan kasus BBM ilegal | ran

JAMBIBRO.COM — Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Sebelumnya telah ditemukan kasus pengangkutan BBM secara ilegal, di Desa Sebapo, Kabupaten Muarojambi dan Merangin.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan, pada kasus pertama, penangkapan berawal dari informasi adanya kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan ke Jambi.

“Kami mengamankan dua tersangka, yaitu sopir berinisial DE (31) dan kernetnya S (46). Mereka mengangkut bensin olahan menuju gudang minyak di Kota Dumai, Riau, milik M,” kata Taufik.

Baca Juga  Jelang PSU Bungo, Bawaslu Ingatkan Pengawas Adhoc Profesional dan Netral

Mobil pengangkut BBM olahan dimodifikasi sedemikian rupa, dan kini menjadi barang bukti bersama 13.000 liter bensin olahan.

Kedua tersangka dan barang bukti truk pengangkut BBM olahan diamankan di Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil lab, ini bensin olahan. Asal kendaraan ini minyaknya dari tempat pengolahan di Desa Suka Jaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Sumatra Selatan,” ujar Taufik.

Kasus kedua, diamankan empat orang, yakni (30) warga Karang Dapo, Muratara, Sumatra Selatan, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Muratara, dan FM (39) juga warga Muratara.

Baca Juga  Inflasi Provinsi Jambi Tak Setinggi Nasional 

Masing-masing tersangka berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari kedua mobil pengangkut BBM olahan tersebut.

Para pelaku didapatkan berdasarkan pengaduan masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.

“Subdit IV Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli pada 10 Oktober di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Merangin, Jambi, didapat para pelaku,” ungkap Taufik.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membawa BBM olahan jenis solar, bensin dan minyak tanah dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Tinjau Titik Kerusakan Jalur Vital Sungai Bahar, BBS Pacu Pembenahan Infrastruktur

Rencananya BBM olahan dibawa ke Kabupaten Bungo. Sopir dan kendaraan diamankan oleh personil untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini para pelaku sedang diperiksa. Mereka dikenakan pasal memalsukan BBM dan gas bumi, sesuai pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.6 miliar,” beber Taufik. | RAN

Share :

Baca Juga

Reportase

Satgas Karhutla Tempuh Jalur Hukum, 12 Orang Jadi Tersangka

Politik

Kader Golkar Hebat… Budi Setiawan Dapat Sinyal Kuat…

Reportase

Nasroel Yasir Lagi-lagi Desak Polda Jambi Tuntaskan Kasus Ijazah Amrizal

Reportase

Ikut Gagalkan Penyelundupan 3 Kilo Sabu, Aruslin Bonar Nahor Dapat Penghargaan

Reportase

Polda Jambi Musnahkan Narkotika Tangkapan Bernilai 16 Miliar Rupiah

Reportase

Main Hujan, Bocah di Kota Jambi Terpeleset dan Hanyut

Reportase

Masya Allah… Demi Anak, Buruh Serabutan Terpaksa Curi Susu

Reportase

Rupiah Melemah, Daya Beli Terancam