Home / Reportase

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:19 WIB

Polda Jambi Tangkap Enam Lagi Pemain Minyak Ilegal

DItreskrimsus Polda Jambi membeberkan pengungkapan kasus BBM ilegal | ran

DItreskrimsus Polda Jambi membeberkan pengungkapan kasus BBM ilegal | ran

JAMBIBRO.COM — Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Sebelumnya telah ditemukan kasus pengangkutan BBM secara ilegal, di Desa Sebapo, Kabupaten Muarojambi dan Merangin.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan, pada kasus pertama, penangkapan berawal dari informasi adanya kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan ke Jambi.

“Kami mengamankan dua tersangka, yaitu sopir berinisial DE (31) dan kernetnya S (46). Mereka mengangkut bensin olahan menuju gudang minyak di Kota Dumai, Riau, milik M,” kata Taufik.

Baca Juga  119 Tenaga Kontrak Pemkot Jambi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Mobil pengangkut BBM olahan dimodifikasi sedemikian rupa, dan kini menjadi barang bukti bersama 13.000 liter bensin olahan.

Kedua tersangka dan barang bukti truk pengangkut BBM olahan diamankan di Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil lab, ini bensin olahan. Asal kendaraan ini minyaknya dari tempat pengolahan di Desa Suka Jaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Sumatra Selatan,” ujar Taufik.

Kasus kedua, diamankan empat orang, yakni (30) warga Karang Dapo, Muratara, Sumatra Selatan, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Muratara, dan FM (39) juga warga Muratara.

Baca Juga  Empat Hari Lagi Nyoblos, Waspada !!! Ribuan TPS di Jambi Rawan

Masing-masing tersangka berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari kedua mobil pengangkut BBM olahan tersebut.

Para pelaku didapatkan berdasarkan pengaduan masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.

“Subdit IV Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli pada 10 Oktober di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Merangin, Jambi, didapat para pelaku,” ungkap Taufik.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membawa BBM olahan jenis solar, bensin dan minyak tanah dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Elpisina Tegaskan Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Fondasi Utama Persatuan dan Kesatuan NKRI

Rencananya BBM olahan dibawa ke Kabupaten Bungo. Sopir dan kendaraan diamankan oleh personil untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini para pelaku sedang diperiksa. Mereka dikenakan pasal memalsukan BBM dan gas bumi, sesuai pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.6 miliar,” beber Taufik. | RAN

Share :

Baca Juga

Reportase

Menyedihkan… Siswi SMK Korban Bully, Sang Ayah Malah Jadi Tersangka

Reportase

Kerinci – Sungaipenuh Nyaris Tenggelam, Stok Makanan Menipis, Ada Warga Terkurung di Cafe

Reportase

Anggota DPRD dari PKS Potong Gaji untuk Bantu Korban Bencana

Reportase

Didukung Pemerintah Kota Jambi, Pokdarwis Rentang Gelar Lomba Perahu

Reportase

Mekanisme Kerja Sama Media di Dinas Kominfo Provinsi Jambi Masih Misteri

Reportase

Kebakaran Bedeng 3 Pintu Warnai Malam Menyambut Tahun Baru 2024

Reportase

Wali Kota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas IAIMA Jambi

Reportase

Tabrak Jembatan Batanghari 1, Pihak Perusahaan Harus Tanggung Jawab