Home / Reportase

Selasa, 23 April 2024 - 11:57 WIB

Masya Allah… Demi Anak, Buruh Serabutan Terpaksa Curi Susu

Darkasi saat diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung, Senin sore, 22 April 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Tak tahan melihat anaknya terus-terusan menangis, seorang buruh serabutan di Jambi, Darkasi (34), terpaksa mencuri susu.

Aksi warga Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi itu mendapat simpati warga. Warga terharu melihat Darkasi yang dilaporkan ke polisi.

Ceritanya, Senin, 22 April 2024, anak Darkasi yang masih balita tak henti-hentinya menangis, karena belum minum susu. Sementara, Darkasi tidak punya duit untuk membeli susu.

Setelah putar otak, Darkasi tetap belum menemukan jalan mendapatkan uang. Akhirnya terlintas di pikirannya untuk mencuri susu di minimarket.

Baca Juga  Tiga Kurir Narkoba Jaringan Riau-Palembang Dibekuk

Senin sore, Darkasi pergi ke Indomaret di Jalan Soemantri Brojonegoro, Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi. Dia pun nekat mengambil satu kotak susu seberat 900 gram.

Darkasi menyembunyikan susu itu di balik bajunya. Dia merasa penjaga minimarket lengah dan tidak mengetahui aksinya.

Ternyata perkiraan Darkasi meleset. Seorang pegawai minimarket yang curiga sudah mengintai gerak geriknya.

Ketika Darkasi keluar dari minimarket, pegawai tadi langsung mengejar. Darkasi pun digeledah. Ditemukan sekotak susu di balik bajunya.

Baca Juga  Oknum Karyawan PLTA Kerinci Diciduk Polisi

Setelah diamankan, pegawai minimarket melaporkannya ke polisi. Tak lama berselang anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung datang, lalu membawa Darkasi.

“Anggota piket reskrim dan patroli yang mendapat laporan langsung ke TKP. Pelaku kami amankan bersama barang bukti,” kata Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron.

Kejadian itu sontak heboh di berbagai media sosial. Ada yang bilang Darkasi mencuri susu untuk membeli narkoba.

“Susu itu untuk anaknya, bukan untuk beli sabu-sabu,” ujar Imron setelah anggotanya memeriksa Darkasi.

Baca Juga  Kapolresta Jambi Minta Maaf ke Wartawan

Secara hukum, perbuatan Darkasi itu bisa dikenakan pasal 362 KUHP. Dia bisa dipenjara

Tapi, beruntung Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi merasa kasihan pada Darkasi. Eko malah memberi 13 kotak susu untuk anak Darkasi.

Bukan cuma itu. Orang nomor satu di kepolisian Kota Jambi ini juga membebaskan Darkasi dari jeratan hukum. Eko memakai skema Restorative Justice (RJ), sesuai Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021.

Eko kemudian memediasi Darkasi dan pihak Indomaret. Mereka pun sepakat berdamai. Kebijakan Eko itu pun mendapat banyak pujian. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Polda Jambi Siap Amankan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Reportase

SKK Migas – KKKS – FJM Jambi Buka Puasa Bersama Tingkatkan Sinergi dan Silaturahmi

Reportase

Panpel Pelatda Jambi Lakukan Post Test Atlet PON XXI/2024 Aceh – Sumut

Reportase

Jambi Kehilangan Tokoh Kharismatik. “Menurut Dindo?”

Politik

Ketika Romi – Al Haris Dua Sahabat Berbeda Pandangan Majukan Jambi

Politik

Pasca Dapat Dukungan Tiga Partai, Maulana – Diza Segera Deklarasi

Reportase

Pecinta Sepakbola Tanah Air Antusias Saksikan Laga Indonesia vs Australia

Reportase

Hakordia 2025, OJK Perkuat Tata Kelola