Home / Kriminalitas

Kamis, 26 September 2024 - 12:30 WIB

Narkoba Seharga Rp.8,7 Miliar Dimusnahkan, Selamatkan 33.555 Jiwa

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Jambi, Kamis, 26 September 2024 | as

JAMBIBRO.COM — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan 6,3 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 1.981 butir pil ekstasi senilai Rp.8,7 miliar.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus dengan enam orang tersangka.

“Pemusnahan ini adalah barang bukti hasil sitaan Juli dan Agustus 2024,” ujar Ernesto, di Gedung B Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kamis, 26 September 2024.

Baca Juga  Inspektur Jenderal Polisi Krisno Halomoan Siregar Resmi Jabat Kapolda Jambi

Ernesto merincikan keempat kasus yang berhasil diungkap timnya. Pertama, dari tangan tersangka QW diamankan 461, 027 gram sabu. QW ditangkap di depan SPBU Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kedua, tersangkanya SG dan AF, dengan barang bukti 1.369,04 gram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi. SG dan AF ditangkap di Simpang Jalan Petro, Kelurahan Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjungjabung Timur.

Kasus ketiga, tersangkanya IK dan AD yang kedapatan membawa 4,4 kilogram sabu. Kedua pria ini diringkus di Jalan Raya Lintas Utama Sumatra, Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Sebelum Dibunuh Resti Dapat Ancaman

Terakhir, diamankan sabu-sabu seberat 26,603 gram dari tangan tersangka AT. AT dibekuk di Simpang Jalan Petro, Kelurahan Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjungjabung Timur.

Menurut Ernesto, nilai komersial barang bukti yang diperoleh itu sangat signifikan. Satu gram sabu dipatok harga Rp.1,3 juta, dan ekstasi seharga Rp.250 ribu per butir.

“Pemusnahan ini menyelamatkan 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu dapat digunakan lima orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang,” katanya.

Ernesto menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus narkoba bertujuan mencegah dampak negatif peredaran narkoba. Salah satunya menyebabkan kecanduan di masyarakat.

Baca Juga  Nasib Zainuddin, Niat Menolong Ternyata Ditipu

Dalam konteks rehabilitasi, dampaknya positif bagi anggaran negara. Bisa menghemat dana rehabilitasi sekitar Rp.160 miliar. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, biaya rehabilitasi mencapai Rp.4,5 juta per orang per bulan.

Menurut Ernesto, para tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup, serta denda Rp.10 miliar lebih. | DIA

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Tukang Parkir Tewas Ditikam, Gara-gara Rebutan “Lahan”

Berita Utama

Polsek Mestong Ciduk Preman Jalan Lintas Tempino – Bajubang

Berita Utama

Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu, 19 Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi Dapat Penghargaan

Kriminalitas

Oknum Karyawan PLTA Kerinci Diciduk Polisi

Berita Utama

Nasroel Yasir Lagi-lagi Desak Polda Jambi Tuntaskan Kasus Ijazah Amrizal

Berita Utama

Maxim Sampaikan Belasungkawa, Janji Beri Santunan untuk Keluarga Risdianto

Kriminalitas

Unit Reskrim Polsek Jelutung Tangkap Tukang Parkir

Kriminalitas

247 Pelaku Narkoba Diciduk Polda Jambi dalam Tempo 20 Hari