Home / Kriminalitas

Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:17 WIB

KOMPEJ Kawal Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Sampai ke Mabes Polri

Massa Kompej seusai menyampaikan aspirasi di Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu, 7 Agustus 2024 | tim

JAMBIBRO.COM – LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) kembali mendatangi Polda Jambi, Rabu, 7 Agustus 2024.

Rencananya massa Kompej akan menggelar aksi unjuk rasa di markas kepolisian terbesar di Provinsi Jambi itu.

Setiba di Polda Jambi, massa Kompej urung menggelar aksi. Mereka diminta menyampaikan aspirasi di direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum).

“Saat kami datang, ada anggota direktorat intelkam datang menemui kami. Kami difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi ke Pak Gultom,” kata Ketua LSM Kompej, Devri Boy.

Baca Juga  Netizen Hujat Kasus Ijazah Amrizal

Sesuai surat pemberitahuannya, Kompej ingin menanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditujukan pada Amrizal, anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024.

Selain itu, Kompej juga ingin mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ijazah “Duo Amrizal” yang mereka laporkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Amrizal Muncul di Sungai Penuh, Ado Laaaa ?...

“Pihak kepolisian tadi menyampaikan, kasus ini tetap ditindaklanjuti sampai tuntas. Kepolisian terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ungkap Devri.

Devri menegaskan, massa Kompej tidak akan berhenti mengawal kasus itu. Bahkan mereka akan melanjutkan laporannya ke Mabes Polri, sampai perkara ini jelas.

“Aparat penegak hukum harus tegas membedakan hitam dan putih. Proses hukum kasus ini harus dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Devri menyebut, jika kepolisian menyimpulkan dugaan pemalsuan dokumen yang mereka laporkan tidak terbukti, Polda Jambi harus menebitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan yang jelas.

Baca Juga  Kasus Amrizal di Mata “Duo Usman”

“Laporan kami itu diperkuat dengan bukti-bukti yang jelas. Kami tidak ingin menzalimi orang,” tegas Devri.

Sebaliknya, kata Devri, kalau dugaan itu tidak terbukti, Amrizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 10 tahun menikmati fasilitas dan uang negara dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kerinci. | DIA

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Uang Palsu Beredar di Merangin, Warga Resah

Berita Utama

Mabes Polri dan Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 25 Miliar Rupiah, Begini Kejadiannya…
rendra

Kriminalitas

Laporan Penganiayaan Masih Lanjut, Rendra Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Berita Utama

Ungkap Kematian Santri AH, Polda Jambi Segera Lakukan Gelar Perkara

Berita Utama

Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Harus Tuntas, Sartoni : Jangan Sampai Golkar Tercoreng !!!

Berita Utama

Mesum Malam Bulan Puasa, Belasan Anak Muda Diciduk Polisi

Berita Utama

Polda Jambi Sidik Kasus Amrizal

Kriminalitas

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kerinci Desak Polisi Tuntaskan Kasus Ijazah “Duo Amrizal”