Home / Nasional

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:52 WIB

Perkuat Pengembangan BPR dan BPRS, OJK Keluarkan Lagi Dua POJK

Ilustrasi

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, OJK menerbitkan POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS, serta POJK kualitas aset BPR.

POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS.

“POJK ini sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam,” katanya.

Baca Juga  OJK dan OECD Kolaborasi Bangun Inisiatif Edukasi Keuangan Global OECD/INFE

Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024, mengatur tentang kualitas aset BPR, diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi, namun selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset.

Menurut Aman, kedua POJK itu merupakan tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK 28/2023 penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan OJK, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Baca Juga  Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

“POJK 28/2023 mulai berlaku 31 Desember 2023,” ujar Aman dalam keterangan persnya.

Sementara itu, POJK 1/2024 merupakan penyempurnaan POJK No.33/POJK.03/2018, tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR.

Penyempurnaan itu dilatarbelakangi beberapa hal, yaitu:

  1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025;
  3. Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19;
  4. Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
Baca Juga  UMKM Kini Bisa Dapat Pembiayaan Lebih Mudah dan Terjangkau

Aman memaparkan, pokok pengaturan POJK 1/2024 terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan. | REL

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Roadmap Strategy dan Pedoman Spektrum IOG 4.0 Upaya SKK Migas Capai Target Jangka Panjang

Nasional

JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia

Nasional

PHR Zona 1 Tanam 21.156 Pohon, Komitmen Hijau untuk Masa Depan Indonesia

Nasional

Persepsi Optimisme Perbankan Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Nasional

Hadapi Beberapa Masalah, PENN Optimis Lapangan Minyak Ande-Ande Lumut Jadi Andalan

Berita Utama

Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Ambil Tindakan Tegas Terukur

Nasional

Junaidi Mahir Bawa Rombongan Hadiri Peringatan Hari Kebangsaan dan Hari Malaysia

Nasional

Wartawan Diduga Terima Uang Korupsi, Sebutin Namanya, Donk…