Home / Reportase

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Antisipasi Dampak Udara Buruk, Pemprov Jambi Terbitkan Peringatan Penting

Ilustrasi by Copilot

Ilustrasi by Copilot

JAMBIBRO.COM — Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah tegas, merespons penurunan kualitas udara yang kian mengkhawatirkan. Gubernur Jambi, Al Haris, pun menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026 pada Senin 24 Agustus 2026.

Dalam Surat Edaran itu Gubernur Jambi menginstruksikan para bupati, wali kota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kepala Kanwil Kementerian Agama serta instansi terkait, agar segera memperketat perlindungan terhadap masyarakat.

Gubernur memerintahkan agar mengambil langkah darurat penanganan kualitas udara, mengacu pada hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) di Stasiun Jambi Paal Lima yang mencatat lonjakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi diminta memperketat pengawasan kondisi udara di kawasan masing-masing. Selain itu, para pejabat tersebut wajib menyampaikan update data pencemaran secara transparan dan mudah dipahami warga.

Baca Juga  Turnamen Urawa Cup VI Hadirkan Laga Internasional dan Pertandingan Persahabatan

Jajaran pimpinan daerah juga diimbau melarang warganya beraktivitas di luar rumah selama status udara berada di level tidak sehat. Kegiatan luar ruangan yang tidak mendesak, seperti senam bersama, olah raga, hingga upacara resmi, harus segera dihentikan.

Bagi warga yang terpaksa keluar rumah, diwajibkan menggunakan masker pelindung yang sesuai standar kesehatan. Langkah preventif ini sangat penting, demi meminimalkan paparan partikel debu berbahaya serta kabut asap.

Poin lainnya, pusat-pusat pelayanan kesehatan dan rumah sakit diminta meningkatkan kesiapsiagaan operasional. Pengawasan ekstra diprioritaskan, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Baca Juga  Insiden Penghalangan Kerja Jurnalis di Polda Jambi Belum Tuntas

Para bupati, wali kota, serta kepala instansi terkait diminta langsung menerapkan respons darurat, jika ISPU menembus level Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya. Penanganan mendesak wajib disesuaikan dengan kewenangan otoritas masing-masing daerah.

Berkaitan dengan kualitas udara, jika semakin memburuk, pemerintah kabupaten dan kota bersama kanwil kemenag diperintahkan agar menghentikan sementara proses belajar mengajar secara tatap muka.

“Kegiatan sekolah dapat segera dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis instansi lingkungan hidup,” perintah Al Haris.

Pemerintah daerah juga berwenang menghentikan atau menyesuaikan operasional perkantoran serta pelayanan umum, jika kondisi paparan asap semakin mengancam jiwa. Penyesuaian skema kerja ini diberlakukan demi menekan risiko penularan penyakit saluran pernapasan pada masyarakat.

Baca Juga  Kapal Mati Mesin, Tim SAR Selamatkan Dua Nelayan

Koordinasi lintas sektor antara pemprov, pemkab, pemkot, instansi vertikal, serta satuan pendidikan wajib ditingkatkan secara intensif. Pola komunikasi yang solid dinilai menjadi kunci utama dalam meminimalkan dampak buruk dari krisis kualitas udara.

Seluruh kanal komunikasi resmi pemerintah harus dioptimalkan untuk menyebarkan informasi perlindungan diri dan perkembangan kondisi udara secara berkala. Langkah edukasi massif ini diambil sekaligus untuk membendung maraknya persebaran kabar bohong di tengah warga.

Para kepala daerah dan pimpinan OPD bertanggung jawab penuh atas efektivitas pelaksanaan seluruh instruksi ini di kawasan kerja masing-masing. Evaluasi pelaksanaan prosedur darurat wajib dilakukan secara rutin menyelaraskan kondisi pencemaran udara terkini. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Al Haris Ingin Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak 2024 Capai 90 Persen

Nasional

Wakil Wali Kota Jambi Perjuangkan Pendidikan Kota Jambi di Hadapan Mendikdasmen

Reportase

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Yogyakarta, Ini Hasilnya…

Reportase

Ribuan Personel Dikerahkan Amankan Idul Fitri 1446 Hijriah

Reportase

Hanyut di Drainase, Pencarian Aisyah Berakhir Duka

Reportase

Polda Jambi Musnahkan Sabu-Sabu Seharga 14 Miliar Rupiah

Reportase

Strategi WFH 2026: Antara Penyelamatan APBN dan Kinerja ASN

Daerah

Pembangunan Pipa Gas Jadestone Energy Terkendala, Begini Solusi Kapolda Jambi…