Home / Reportase

Senin, 29 Januari 2024 - 20:58 WIB

LBH Sapta Keadilan Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus CV Berkat Sabar Sarolangun

Ketua LBH Sapta Keadilan, Ibnu Kholdun

JAMBIBRO.COM – CV Berkat Sabar Sarolangun (BSS) ditetapkan bersalah atas tindak pidana ketenagakerjaan, karena memberi gaji di bawah upah minimum dan tidak memberi upah kerja lembur.

Perusahaan itu juga diwajibkan membayar denda 70 juta rupiah kepada karyawannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Namun, pembayaran denda belum juga dilaksanakan CV Berkat Sabar Sarolangun. Kasus yang saat ini sudah ditangani kepolisian itu belum juga ada kepastian hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dwike Febiola, salah seorang karyawan CV Berkat Sabar Sarolangun yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, melaporkan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan CV Berkat Sabar Sarolangun ke Disnakertrans Provinsi Jambi.

Dwike yang diwakilkan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, untuk meminta kepastian hukum yang akan diberikan kepada CV Berkat Sabar Sarolangun.

“Kami datang untuk meminta jawaban dari Disnakertrans Provinsi Jambi atas kasus klien kami. Sudah hampir 2 tahun kasusnya, tapi belum ada kepastian hukum, terutama pembayaran denda dari perusahaan ke klien kami,” ujar Ibnu Kholdun, pengacara LBH Sapta Keadilan.

PPNS Disnakertrans Provinsi Jambi sudah 2 kali memanggil pihak CV Berkat Sabar Sarolangun, untuk mengklarifikasi dan mediasi dengan Dwike Febiola. Namun, pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan itu.

“Pihak perusahaan sudah dua kali dipanggil oleh PPNS Disnakertrans Provinsi Jambi, tapi mangkir. Kami minta pemanggilan paksa ke pihak perusahaan, agar ada kepastian hukumnya,” tegas Kholdun.

Meski sudah ditetapkan bersalah atas tindak pidana ketenagakerjaan berdasarkan pemeriksaan barang bukti oleh PPNS Disnakertrans Provinsi Jambi, Polda Jambi juga belum memanggil pihak perusahaan dengan alasan barang bukti belum cukup kuat.

“Tim kami sudah memeriksa bukti. Menurut kami sudah memenuhi unsur pelanggaran, maka ditetapkan bersalah dan diminta membayarkan denda. Namun dalam pemeriksaan polisi belum ada bukti yang kuat, makanya kepastian hukum juga belum jelas,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Pahari.

Menanggapi kasus yang sedang berjalan, Ibnu Kholdun menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan agar tidak berani membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan. | RIO

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Reportase

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Siswa Magang

Politik

Edi Purwanto Ajak Pers Terus Kawal Demokrasi dan Jaga Integritas Jurnalis

Reportase

Kapolda Jambi Pantau Langsung Tes Jasmani Penerimaan Taruna Taruni Akpol

Reportase

Pengamanan Kejaksaan di Jambi, Surat Perintah Diserahkan, Berita Acara Diteken

Reportase

MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Reportase

Gubernur Jambi Cup 2024 Berakhir, Merangin Pertahankan Gelar

Reportase

Lobi Sektor Kesehatan, Bupati Tanjabtim Temui Anggota DPR RI

Reportase

KPK Pindahkan Luhut, Edmon, Khairil dan Mesran ke Lapas Jambi