Oleh: Huswatun Hasanah | Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UIN Sulthan Thaha Saifudin Jambi
AJAKAN DPR agar masyarakat patuh membayar pajak kembali mengemuka di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara. Namun di saat yang sama, utang pemerintah justru terus bertambah dari tahun ke tahun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika pajak terus dibayar mengapa beban utang negara belum juga berkurang?
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa posisi utang pemerintah Indonesia per akhir maret 2026 mencapai Rp.9.220.42 triliun dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar, 40,75 persen.
Angka tersebut masih berada dibawah batas maksimal 60 persen sebagaimana diatur dalam UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Sementara itu, data bank Indonesia mencatat total utang luar negeri Indonesia baik pemerintah maupun swasta, pada April 2026 mencapai sekitar 430.4 miliar dollar AS.
Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestic, terkait komposisi, jumlah tersebut terdiri dari surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Total utang dari SBN Adalah Rp 8. 652,89 triliun. Sedangkan total utang yang berasal dari pinjaman sudah mencapai Rp 1.267,52 triliun.
Terkait SBN, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyebut ia akan meluncurkan bond stabilization fund (BSF) sebagai intrumen untuk menjaga stabilitas pasar surat utang negara. Kebijakan ini disebut akan mulai dijalankan dalam waktu dekat, seiring dengan meningkatnya tekanan di pasar oblogasi dalam beberapa bulan terakhir. Langkah ini diambil di Tengah tren kenaikan yield obligasi pemerintah sejak awal tahun.
Purbaya menilai lonjakan yield yang cukup cepat dapat berdampak pada harga obligasi yang menurun, sehingga berpotensi memicu tekanan di pasar, terutama dari investor asing. Secara normatif, utang bukanlah sesuatu yang harus dihindari.
Hampir seluruh negara menggunakan instrument utang untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi. Selama digunakan untuk kegiatan produktif yang mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, utang dapat menjadi pilihan kebijakan yang rasional.
Persoalannya bukan terletak pada besarnya utang, melainkan pada sejauh mana utang tersebut mampu menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Di sisi lain, penerima pajak yang terus ditingkatkan seharusnya juga berkontribusi terhadap penguatan kapasitas fiskal negara. Ketika utang tetap meningkat setiap tahun, sementara masyarakat telah memenuhi kewajiban perpajakannya, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan keuangan negara.
Dalam konteks ini, persoalan utang sesungguhnya merupakan ujian kepemimpinan pemerintahan. Kepemimpinan tidak hanya diukur dari kemampuan memperoleh sumber pembiayaan, tetapi juga dari keberanian menetapkan prioritas pembangunan, mengendalikan pengeluaran yang tidak produktif, serta memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam pengelolaan fiskal. Kepatuhan membayar pajak akan tumbuh apabila masyarakat merasakan bahwa konstribusi mereka dikelola secara transparan, efisien, dan bebas dari penyimpangan. Sebaliknya, berbagai kasus korupsi dan pemborosan anggaraan dapat mengikis kepercayaan public terhadap kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan perpajakan.
Namun, masyarakat tentu berhak bertanya dan mengetahui ke mana uang negara digunakan. Ketika masyarakat sudah berusaha membayar pajak, mereka berharap pemerintah dapat mengelolanya dengan baik dan tidak terjadi penyalagunaan anggaran. Kepercayaan masyarakat akan semakin kuat jika pemerintah mampu menunjukkan hasil nyata dari setiap kebijakan yang dibuat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memusatkan perhatian pada peningkatan kualitas belanja negara. Dana yang bersumber dari pajak maupun utang harus diarahkan pada program-program yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat, seperti peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara. Kebocoran anggaran sekecil apapun akan mengurangi kemampuan negara dalam memenuhi kewajibannya, termasuk membayar utang yang terus jatuh tempo setiap tahun.
Pada akhirnya, masyarakat tidak mempersoalkan keberadaan utang selama manfaatnya dapat dirasakan secara nyata. Rakyat pun tidak keberatan membayar pajak apabila pemerintah mampu menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dikumpulkan dikelola dengan penuh tanggungjawab. Sebab, ukuran keberhasilan kepemimpinan pemerintah bukanlah seberapa besar utang yang dapat diperoleh atau seberapa tinggi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan, melainkan seberapa besar kesejahteraan yang dapat diwujudkan melalui pengelolaan keuangan negara yang baik. ***



















