Home / Opini

Jumat, 12 Januari 2024 - 22:02 WIB

Mahasiswa Tanah Sekudung Minta Pj Bupati Kerinci Dievaluasi atau Dicopot

Oleh: Afif Dibtriosi
Menteri Hukum, Advokasi dan HAM Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci dan Ketua Umum Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Tanah Sekudung Jambi

KONDISI dan situasi Kabupaten Kerinci beberapa waktu ke belakang sangat memprihatinkan. Sejak akhir 2023 hingga awal 2024 berbagai permasalahan menimpa negeri paling barat Provinsi Jambi yang sakti itu.

Teguran Sang Maha Kuasa terasa begitu nyata, bertubi-tubi dan menyimpan duka mendalam.

Atas musibah ini, tentunya kita harus bisa memetik hikmah dan pelajaran, sebagai bahan evaluasi dalam menjalani kehidupan kedepannya.

Nilai-nilai kebenaran yang sudah mulai ditinggalkan, keadilan yang sudah tidak berdiri tegak, serta aturan-aturan yang sudah ditabrak demi memuaskan hasrat dan nafsu belaka.

Apa yang terjadi di Kerinci hari ini, seakan menjadi sebuah drama singkat tentang pembalasan alam terhadap tingkah buruk manusia.

Yang paling bertanggung jawab atas suatu daerah adalah kepala daerahnya sendiri. Dalam hal ini Penjabat Bupati Kerinci, Asraf.

Penjabat bupati adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh menteri.

Dia melaksanakan tugas dan wewenang bupati, karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati , dan Penjabat Wali Kota.

Pada 4 November 2023, Kerinci resmi melaksanakan pergantian tongkat kepemimpinan, antara Bupati Adirozal dengan Asraf yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri melalui tahapan-tahapan yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Setelah dilakukan penunjukan, dilakukan pelantikan Penjabat Bupati Kerinci, di aula Rumah Dinas Gubernur Jambi. Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris.

Terhitung setelah dilantiknya Asraf menjadi Pj Bupati Kerinci, hingga hari ini cukup banyak persoalan-persoalan atau kebijakan yang tidak ada kejelasan, ketegasan serta kecepatan dalam menangani masalah yang ada di Kabupaten Kerinci.

Baca Juga  Pimpin Kerinci, Begini Komitmen Asraf…

Pertanyaannya, apakah masih pantas Asraf menjabat Penjabat Bupati Kerinci di tengah persoalan atau kasus yang belum terselesaikan, seperti seleksi tes PPPK, penanganan dan pencegahan banjir, serta menjamin netralitas ASN Pemilu 2024.

Dalam tulisan ini penulis akan membahas satu per satu tantangan Pemkab Kerinci yang dipimpin Asraf. Selaku penjabat bupati dia harus menuntaskannya, demi berjalannya tugas kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014, tugas kepala daerah meliputi: memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Namun, dalam perjalanan kepemimpinan Asraf yang baru terhitung 2 bulan sejak dilantik, berbagai persoalan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat terjadi. Tentu hal ini menunjukkan kepemimpinan Asraf bermasalah.

Dugaan kecurangan Seleksi PPPK

Pertama, terkait seleksi PPPK yang terus berlarut-larut dan tidak kunjung mendapatkan kejelasan, serta keadilan. Ironisnya, saat dimintai keterangan oleh masyarakat yang merasa dicurangi, Asraf malah melemparkan hal itu ke DPRD untuk mengusutnya dengan membentuk pansus.

Seharusnya hal ini bisa diusut internal pemkab, dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten kerinci, DPRD Kabupaten Kerinci serta Tim seleksi yang ditunjuk pemkab itu sendiri.

Teranyar, mengutip pernyataan Ketua Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, pengumuman hasil seleksi harus ditunda sebelum dugaan kecurangan diusut dan diselesaikan persoalannya.

Pihak Ombudsman mengatakan akan memanggil Penjabat Bupati Kerinci untuk diperiksa, namun sampai tulisan ini dibuat belum ada kejelasan yang didapat.

Asraf berkilah pihak pemkab masih menunggu jawaban dari BKN, atas surat yang dikirimkan Pemkab Kerinci.

Namun kenyataannya, menurut pengakuan DPRD Kerinci, pengiriman surat tersebut belum tentu benar adanya, karena tidak dipublikasikan ke masyarakat.

Ada kesan surat itu hanya memberikan angin surga untuk menenangkan para peserta seleksi PPPK yang merasa dicurangi.

Baca Juga  Asraf Akhirnya Jadi Penjabat Bupati Kerinci

Hal ini tentu sudah jauh sekali dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan harus memperhatikan kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, bertindak cermat, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan informasi, pelayanan yang baik, keseimbangan dan kebijaksanaan.

Azab Banjir Bandang dan Longsor

Musibah banjir yang menimpa hampir seluruh warga Kabupaten Kerinci, sangat meninggalkan duka mendalam.

Menurut data terakhir yang didapat penulis, terdapat 4.052 rumah warga tergenang banjir, 621 hektar lahan sawah rusak dan gagal panen. Total warga terdampak mencapai 15.030 jiwa.

Tentu, musibah ini dapat mengganggu aktivitas warga, baik aktivitas ekonomi, sosial dan sebagainya. Dampak tersebut harus segera ditangani dengan bijak oleh Pemkab Kerinci, terutama penanggulangan dan pencegahan kedepannya.

Ahli Geologi Universitas Gajah Mada, Akmaludin, dalam artikelnya mengemukakan solusi jangka pendek yang harus segera dilaksanakan.

Di antaranya, mengatur keluarnya debit air di Danau Kerinci, mengeruk pendangkalan Sungai Batang Merao, kemudian menata aktivitas industri di bagian hulu sungai Batang Merao.

Seperti diketahui, aktivitas tambang Galian C di hulu sungai menyebabkan pendangkalan, karena membawa sedimentasi material galian di sepanjang sungai yang menyebabkan pendangkalan.

Tentunya hal ini harus diungkap dan diselesaikan secara serius oleh pemerintah, karena dapat membahayakan nyawa orang banyak.

Sementara, hingga tulisan ini dibuat, belum ada satupun rekomendasi dari banyak pihak yang dijalankan Pemkab Kerinci.

Mereka malah sibuk berpose di tengah banjir, sambil memberi bantuan dengan muka sedih.

Menurut penulis, hal itu juga penting. Tapi jauh lebih penting Pemkab Kerinci segera melakukan penanggulangan dan pencegahan, bukan sibuk pencitraan.

Kini Kerinci sudah terkepung oleh tanah yang menutupi jalan dan air yang tergenang di sekitar pemukiman warga.

Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Baca Juga  Pimpin Kerinci, Begini Komitmen Asraf…

Mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri, ASN harus menjaga netralitas pada Pemilu 2024, untuk menciptakan suasana pemilu yang jujur dan adil.

Atas pernyataan tersebut, penulis justru meragukan Penjabat Bupati Kerinci dapat menjaga netralitas ASN di Pemkab Kerinci. Mengapa demikian ?

Pertama, seperti diketahui bersama, dalam Pemilu 2024 anak kandung Asraf, Afuan Yuza, menjadi peserta Pemilu 2024 sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci – Sungai Penuh.

Tentu, sedikit banyak kekuasaan dan kewenangan sebagai Penjabat Bupati memungkinkan terjadi penyalahgunaan wewenang, untuk memenangkan anak kandungnya pada pemilu di Kabupaten Kerinci.

Kedua, Asraf dalam menyikapi dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Kerinci terkesan tidak memberi solusi konkrit. Amat sangat diragukan netralitas ASN dapat dijaga oleh penjabat bupati.

Untuk permasalahan yang sebenarnya bisa diselesaikan oleh internal pemkab saja masih belum bisa diselesaikan, apalagi netralitas ASN dalam pemilu. Proses Pemilu 2024 sangat kompleks dan luas cakupannya.

Pj Bupati Kerinci Harus Segera Dievaluasi Bahkan Dicopot dari Jabatannya

Dalam ketentuan pasal 14 Permendagri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 dinyatakan, masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Namun hal itu dapat dikecualikan pada ketentuan berikutnya yang berbunyi, masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila menindaklanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Selanjutnya, pada pasal 18, Pj Bupati dan Pj Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada menteri melalui gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penulis menyarankan agar Pj Bupati Kerinci Asraf segera dievaluasi oleh DPRD dan Gubernur Jambi, demi tercapainya tujuan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kerinci. ***

Share :

Baca Juga

Opini

Pilkada Brutal versus Hasil Survei

Opini

PEJABAT UIN STS JAMBI: Jadilah Pohon Rindang di Tengah Padang

Opini

Memperkaya Muhammadiyah, Bukan Mencari Kekayaan di Muhammadiyah

Opini

Isu “Ada Uang Ada Suara, Ada Suara Ada Uang”

Opini

Haniyeh Dibunuh: Lunturkah Semangat Perjuangan Palestina?

Opini

Melihat dari Dekat “Pabrik Duit” Perum PERURI

Opini

BATU BARA: Menggugat Keadilan dan Kebijakan SDA Jambi

Opini

Kebangkitan Politik Keluarga Nurdin Hamzah Lewat Diza Aljosha Hazrin