Home / Rilis

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:34 WIB

POJK 41/2025 Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing

Ilustrasi by Copilot

Ilustrasi by Copilot

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang kantor perwakilan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkedudukan di luar negeri.

Aturan ini hadir sebagai upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Penerbitan POJK 41/2025 merupakan respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global.

OJK menilai, keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia perlu kepastian hukum agar tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  OJK Dorong Inklusi Keuangan Ramah Disabilitas

OJK memandang perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi. Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.

Dalam aturan ini, PVL mencakup perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta pembiayaan sekunder perumahan.

Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak di Indonesia.

Baca Juga  OJK Sebut Kinerja Perbankan Tetap Solid Hingga Akhir 2025

Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia. Antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga, membantu pengawasan pembiayaan, melakukan promosi, bertindak sebagai penghubung dengan instansi, hingga memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen.

KPPVL diharapkan mampu mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek prioritas. Selain itu, keberadaannya juga diharapkan membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional.

Namun, OJK menegaskan KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia. Larangan ini untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan sehat bagi industri domestik.

Baca Juga  OJK Luncurkan Aplikasi Suptech Integrated Analytics Data PMDK

Untuk mendukung implementasi aturan, OJK akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini dilanjutkan dengan Licensing Day berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon guna mempercepat proses perizinan dan meningkatkan transparansi layanan.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberi kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Kehadirannya diharapkan memperluas akses pembiayaan internasional serta mendukung pengembangan sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

Asian Agri Dukung Pendidikan Vokasi melalui CSR Pembibitan Sawit Varietas Topaz di SMKN 8 Batang Hari

Rilis

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Lume – Culinary Journey to Truly Asia di The View Lantai Rooftop

Rilis

Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Rilis

Mursyid Sonsang Saksikan Hainan Free Trade Port, Kesempatan Emas Ekspor Jambi

Rilis

Ketua TP PKK Kota Jambi Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI

Rilis

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

Rilis

Kunker ke DKI, DPRD Provinsi Jambi Soroti Inspektorat

Rilis

OJK Perkuat Pertahanan Konsumen dari Penipuan Lintas Negara