Home / Rilis

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:34 WIB

POJK 41/2025 Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing

Ilustrasi by Copilot

Ilustrasi by Copilot

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang kantor perwakilan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkedudukan di luar negeri.

Aturan ini hadir sebagai upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Penerbitan POJK 41/2025 merupakan respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global.

OJK menilai, keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia perlu kepastian hukum agar tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  OJK Komitmen Perkuat Transparansi Pasar Modal  

OJK memandang perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi. Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.

Dalam aturan ini, PVL mencakup perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta pembiayaan sekunder perumahan.

Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak di Indonesia.

Baca Juga  OJK Terbitkan Peraturan Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia. Antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga, membantu pengawasan pembiayaan, melakukan promosi, bertindak sebagai penghubung dengan instansi, hingga memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen.

KPPVL diharapkan mampu mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek prioritas. Selain itu, keberadaannya juga diharapkan membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional.

Namun, OJK menegaskan KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia. Larangan ini untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan sehat bagi industri domestik.

Baca Juga  OJK Gandeng Polda Jambi Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Untuk mendukung implementasi aturan, OJK akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini dilanjutkan dengan Licensing Day berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon guna mempercepat proses perizinan dan meningkatkan transparansi layanan.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberi kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Kehadirannya diharapkan memperluas akses pembiayaan internasional serta mendukung pengembangan sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Gelar Governansi Insight Forum, Penguatan Integritas Pondasi Utama Pertumbuhan Ekonomi

Rilis

Sektor Jasa Keuangan Resilient Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Rilis

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Rilis

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Rilis

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Malam Tahun Baru Bertema Perjalanan Keliling Dunia

Rilis

Gencarkan Edukasi OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

Rilis

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Rilis

DPD Majubuthi Provinsi Jambi Periode 2025—2030 Resmi Dilantik