Home / Rilis

Kamis, 4 September 2025 - 00:33 WIB

Keuangan Syariah Makin Moncer, Aset Tembus Rp2.972 Triliun

Dian Ediana Rae saat bertemu pelaku usaha dan industri perbankan syariah, di Aceh, Sabtu pekan lalu | ojk

Dian Ediana Rae saat bertemu pelaku usaha dan industri perbankan syariah, di Aceh, Sabtu pekan lalu | ojk

JAMBIBRO.COM – Kinerja industri jasa keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan tren positif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut total aset keuangan syariah nasional per Juni 2025 sudah mencapai Rp2.972,94 triliun.

Angka ini naik 8,21 persen dibanding tahun lalu, dengan pangsa pasar 11,47 persen dari total industri keuangan nasional.

Dian menyampaikan hal itu saat bertemu dengan pelaku usaha dan industri perbankan syariah di Aceh, Sabtu pekan lalu.

Baca Juga  OJK Jambi Perkuat Koordinasi Penanganan Keuangan Ilegal

Menurut Dian, perbankan syariah tumbuh lebih cepat dibanding bank konvensional. Aset perbankan syariah naik 7,83 persen menjadi Rp967,33 triliun, lebih tinggi dibanding bank nasional (6,40 persen) dan bank konvensional (6,29 persen).

“Pertumbuhan ini terjadi di tengah kondisi global yang tidak menentu. Ini peluang besar buat perbankan syariah mendukung ekonomi domestik,” ujarnya.

Selain perbankan, aset pasar modal syariah juga tumbuh 8,23 persen menjadi Rp1.828,25 triliun, sedangkan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah naik 10,20 persen jadi Rp177,32 triliun.

Baca Juga  Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Untuk memperkuat sektor ini, OJK mengusung Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027.

Salah satu inovasi yang diluncurkan adalah produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yang memanfaatkan dana wakaf untuk kegiatan sosial sekaligus membantu pembiayaan UMKM. Program ini sudah dijalankan di Tasikmalaya dan Siak.

Baca Juga  Rayakan Hari Kartini, OJK, BI dan KP2MI Edukasi Perempuan Pekerja Migran Indonesia

OJK juga rutin menggelar workshop bagi BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), dengan fokus tahun ini pada CWLD dan pembiayaan istishna’ (misalnya untuk rumah indent atau pemesanan barang/jasa).

Sebagai bentuk komitmen lebih jauh, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sesuai amanat UU P2SK.

Komite ini melibatkan para pakar untuk mempercepat pertumbuhan keuangan syariah sekaligus mendukung pembangunan nasional maupun daerah. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

Suzuki Tembus 5.700 Unit di Agustus

Rilis

Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran

Rilis

Turnamen Urawa Cup VI Hadirkan Laga Internasional dan Pertandingan Persahabatan

Rilis

POJK 41/2025 Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing

Rilis

OJK Terbitkan POJK 26/2024, Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Rilis

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

Rilis

Komposisi Baru ADK OJK Resmi Jalankan Tugas

Rilis

Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Lewati 142 Desa di Sumsel dan Lampung