Home / Rilis

Kamis, 4 September 2025 - 00:33 WIB

Keuangan Syariah Makin Moncer, Aset Tembus Rp2.972 Triliun

Dian Ediana Rae saat bertemu pelaku usaha dan industri perbankan syariah, di Aceh, Sabtu pekan lalu | ojk

Dian Ediana Rae saat bertemu pelaku usaha dan industri perbankan syariah, di Aceh, Sabtu pekan lalu | ojk

JAMBIBRO.COM – Kinerja industri jasa keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan tren positif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut total aset keuangan syariah nasional per Juni 2025 sudah mencapai Rp2.972,94 triliun.

Angka ini naik 8,21 persen dibanding tahun lalu, dengan pangsa pasar 11,47 persen dari total industri keuangan nasional.

Dian menyampaikan hal itu saat bertemu dengan pelaku usaha dan industri perbankan syariah di Aceh, Sabtu pekan lalu.

Baca Juga  OJK dan KSEI Integrasikan Sistem Pendaftaran Produk Investasi

Menurut Dian, perbankan syariah tumbuh lebih cepat dibanding bank konvensional. Aset perbankan syariah naik 7,83 persen menjadi Rp967,33 triliun, lebih tinggi dibanding bank nasional (6,40 persen) dan bank konvensional (6,29 persen).

“Pertumbuhan ini terjadi di tengah kondisi global yang tidak menentu. Ini peluang besar buat perbankan syariah mendukung ekonomi domestik,” ujarnya.

Selain perbankan, aset pasar modal syariah juga tumbuh 8,23 persen menjadi Rp1.828,25 triliun, sedangkan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah naik 10,20 persen jadi Rp177,32 triliun.

Baca Juga  Kolaborasi Fintech Dorong Inovasi dan Inklusi Keuangan, Masa Depan Keuangan Lebih Cerah

Untuk memperkuat sektor ini, OJK mengusung Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027.

Salah satu inovasi yang diluncurkan adalah produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yang memanfaatkan dana wakaf untuk kegiatan sosial sekaligus membantu pembiayaan UMKM. Program ini sudah dijalankan di Tasikmalaya dan Siak.

Baca Juga  OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

OJK juga rutin menggelar workshop bagi BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), dengan fokus tahun ini pada CWLD dan pembiayaan istishna’ (misalnya untuk rumah indent atau pemesanan barang/jasa).

Sebagai bentuk komitmen lebih jauh, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sesuai amanat UU P2SK.

Komite ini melibatkan para pakar untuk mempercepat pertumbuhan keuangan syariah sekaligus mendukung pembangunan nasional maupun daerah. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Rilis

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Rilis

Suzuki Tembus 5.700 Unit di Agustus

Rilis

Waspada Penipuan ! Satgas PASTI Blokir Akses Malahayati

Rilis

OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

Rilis

Kunker ke DKI, DPRD Provinsi Jambi Soroti Inspektorat

Rilis

Bukan Sekadar Program, Desa Bebas Api Asian Agri Bangun Budaya Cegah Karhutla

Rilis

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Pilihan Kue Menarik untuk Berbagai Momen