Home / Rilis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:13 WIB

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Beyond Care Insurance

Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli, bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin | humas kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli, bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin | humas kemnaker

JAMBIBRO.COM — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, persoalan kecelakaan kerja memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

BPJS Ketenagakerjaan harus memperkuat transformasi melalui visi “Beyond Care Insurance”, yakni menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif lewat langkah promotif dan preventif agar risiko kerja dimitigasi sebelum musibah terjadi.

“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Yassierli saat memberi arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurut Yassierli, penguatan visi tersebut perlu ditopang langkah organisasi yang jelas. BPJS Ketenagakerjaan disarankan membentuk struktur khusus yang membidangi program “care” dengan fokus pada dua aspek utama, yakni promotif dan preventif.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Serahkan Santunan Rp184 Juta kepada Ahli Waris Romi Eka Setiawan

Aspek promotif, menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi serta penguatan kesadaran keselamatan kerja. Sementara aspek preventif, berfokus pada upaya pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan tidak berhenti pada layanan setelah kejadian.

“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” tegas Yassierli.

Dalam pengarahan itu, Yassierli juga menyoroti sejumlah tantangan bagi jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kita telah melakukan berb agai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” kata Yassierli.

Baca Juga  Kolaborasi Bersama Dinas TPH dan BPP, BPJS Ketenagakerjaan Muaro Jambi Rangkul Petani dan Pekebun

Karena itu, ia menekankan BPJS Ketenagakerjaan perlu lebih kreatif menghadirkan solusi bagi kelompok tersebut. “Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” ucap Yassierli.

Kedua, Yassierli menekankan pentingnya aspek aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU untuk sektor transportasi yang saat ini diterapkan. Ia meminta Direksi melakukan kajian mendalam agar kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan di Tebo, Komitmen Tingkatkan Perlindungan Sosial

Ketiga, Yassierli mengingatkan pentingnya sense of crisis dan integritas tinggi dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan seluruh jajaran harus bekerja serius untuk memastikan pengelolaan dana dan investasi benar-benar memberi manfaat bagi pekerja.

Terakhir, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan selalu sejalan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengejar target ke depan. Kemnaker bertugas mengatur regulasi (aturan main), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengeksekusi dalam menyediakan jaring pengaman.

“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” kata Yassierli. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

Rilis

Modus Penghimpunan Dana Ilegal, Dua Tersangka Diproses Hukum

Rilis

Barenbliss Menguak Tren K-Beauty 2026, Era “Skinimalism & Confidence Flow”

Rilis

Penjualan Suzuki Dukung Ekonomi Nasional, 81% Produksi Lokal

Rilis

SKK Migas – PetroChina Tajak Perdana 2026

Rilis

Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Ditetapkan, Friderica Widyasari Dewi Posisi Ketua

Rilis

Suzuki Fronx Bikin Heboh, Baru Tiga Bulan Sudah Rookie of the Year

Rilis

PHR Komitmen Berdayakan Masyarakat dan Lahirkan Batik Khas di Tanah Sumatera