Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menyerahkan manfaat program JKK dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 17 Januari 2024 | foto : dia
JAMBIBRO.COM – Santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi kepada 5 ahli waris penerima.
Santunan diserahkan bertepatan dengan upacara Hari Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Rabu, 17 Januari 2024.
Penyerahan manfaat dilakukan oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, didampingi Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.
Penerima manfaat masing-masing ahli waris Erwan Martua berupa JKK senilai Rp.164 juta, ahli waris Muhammad Aldes Pratama berupa JKK senilai Rp.165 juta, ahli waris Adithia Ramadani berupa JKK senilai Rp.163 juta, ahli waris Muhammad Nandar berupa JKK dan beasiswa senilai Rp.238 juta, dan ahli waris Syafril Usman berupa JKK dan beasiswa senilai Rp.219 juta.
Abdullah Sani mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan, berupa uang pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan akibat peristiwa atau risiko yang dialami tenaga kerja. Risiko dapat berupa kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah mendukung warga-warga yang membutuhkan, baik beasiswa maupun biaya lainnya. Perlu diperhatikan bahwa perusahaan wajib memasukkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Abdullah Sani mengapresiasi bukti nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya, karena telah dirasakan langsung oleh ahli waris. Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapat perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp.42 juta, serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul menambahkan, dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, diharap dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Santunan ini merupakan kolaborasi yang baik, antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam melindungi masyarakat miskin ekstrim ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini bentuk aksi nyata negara atau pemerintah daerah melalui program Gubernur Jambi untuk melindungi pekerja dan masyarakat miskin ekstrim,” jelas Syahrul. | DIA
Editor : Doddi Irawan