Home / Rilis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:51 WIB

Modus Penghimpunan Dana Ilegal, Dua Tersangka Diproses Hukum

Penyidik OJK menyerahkan dua tersangka, AAG dan APP, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan | humas ojk

Penyidik OJK menyerahkan dua tersangka, AAG dan APP, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan | humas ojk

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) komitmen menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Salah satunya menyelesaikan penyidikan perkara pidana melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Penyidik OJK telah menyerahkan dua tersangka, AAG dan APP, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berakhirnya proses penyidikan menandai dimulainya tahap penuntutan. Perkara pidana ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023.

Modus operandi yang digunakan, penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagai unregistered lender, disertai janji imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Apresiasi Media Massa 2025

Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Selama tahap penyidikan, AAG dan APP sempat tidak kooperatif, dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian melakukan penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca Juga  OJK Gelar Diseminasi Riset Kolaborasi Bersama UNEP FI

AAG dan APP ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Qatar.

Melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, paspor kedua tersangka dicabut.

Lewat kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB, dan dukungan Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Qatar, kedua tersangka dipulangkan ke Indonesia, 26 September 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

Baca Juga  Bulan Fintech Nasional 2024 Sukses

OJK menyampaikan apresiasi pada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dalam penyelesaian perkara ini.

OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan pelindungan optimal kepada investor serta masyarakat. | PR

 

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Sebut Kinerja Perbankan Tetap Solid Hingga Akhir 2025

Rilis

Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Rilis

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Rilis

Pelindo Beri Kontribusi Rp7,47 Triliun Bagi Negara

Rilis

Gencarkan Edukasi OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

Rilis

OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dan Keamanan Aset Digital di Era Ekonomi Digital

Rilis

Tegas !!! PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi

Rilis

OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju