Home / Rilis

Senin, 16 Desember 2024 - 22:49 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas, sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek, atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

Baca Juga  BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025

POJK 18/2024 antara lain mengatur keberadaan penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar untuk memperdagangkan efek dan memiliki kewajiban melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.

Dalam POJK ini diatur bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai liquidity provider meliputi perantara pedagang efek; dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Baca Juga  Kepala OJK Jambi Apresiasi Capaian TPAKD Merangin 

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini antara lain:

1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.
POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan pada 8 November 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan POJK 35/2025, Ini Pokok-Pokok Pengaturannya…

1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Komitmen Perkuat Transparansi Pasar Modal  

Rilis

SKK Migas — KKKS Berjuang Keras, Produksi Minyak di Sumbagsel Naik

Rilis

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Malam Tahun Baru Bertema Perjalanan Keliling Dunia

Rilis

OJK Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Aman

Rilis

Suzuki Hadirkan Warna Baru New Carry, Bikin Usaha Makin Stylish

Rilis

Menjelajah Rasa Kuliner Nusantara dari Ketinggian Kota di Swiss-Belhotel Jambi

Rilis

Keuangan Syariah Makin Moncer, Aset Tembus Rp2.972 Triliun

Rilis

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar