JAMBIBRO.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mengamankan M, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar. M berusaha mendapatkan Paspor Republik Indonesia menggunakan identitas palsu sebagai WNI.
Kasus ini terungkap ketika M mengajukan permohonan paspor baru. Ia melampirkan dokumen kependudukan, berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, ketelitian petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat proses wawancara, mulai dari keterangan yang berubah-ubah hingga penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih.
Karena mencurigakan, permohonan itu kemudian ditindaklanjuti oleh seksi terkait, dan diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah bukti pada telepon genggam M, seperti foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait warga Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu UNHCR.
Setelah diperiksa lebih lanjut, M akhirnya mengaku sebagai etnis Rohingya. Ia melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada 2013, lalu masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada 2020.
Meski masuk secara ilegal, M berhasil memperoleh dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran di Batam, bahkan surat izin mengemudi (SIM) C di Jakarta. Identitas itu digunakannya untuk hidup bak WNI.
M juga mengaku telah menetap di Tanjung Jabung Barat, Jambi, sejak 2024. Ia bekerja sebagai kenek truk ekspedisi, dan menikah secara siri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S Simanjuntak, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kewaspadaan petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.
“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami memastikan hanya WNI yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Andriw menyebut, M telah dilakukan pendetensian dan terancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat agar lebih proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.
“Kerja sama masyarakat dan media dinilai sangat penting, untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen negara,” kata Andriw. | DIA















