JAMBIBRO.COM – Praktik penagihan utang ala debt collector pinjaman online (pinjol) makin bikin resah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025 mencatat, sudah ada 3.858 pengaduan masyarakat terkait perilaku kasar penagih utang fintech.
Aduan itu bukan cuma soal telepon kasar atau pesan ancaman, tapi juga sudah menyentuh ranah serius: intimidasi, penyebaran data pribadi, penagihan ke kontak darurat, bahkan ada yang sampai kekerasan fisik.
Padahal, OJK sudah menerbitkan aturan ketat. Salah satunya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Tapi faktanya, praktik nakal debt collector masih terus terjadi.
Kasus-kasus terbaru memperlihatkan betapa seriusnya ancaman ini. Bukan sekadar menakut-nakuti, tapi sudah sampai ke penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta yang dilakukan kelompok debt collector.
Insiden lain, seperti penganiayaan karyawan pabrik gara-gara utang pinjol, makin menegaskan situasi darurat. Tak heran kalau Komisi Hukum DPR mendesak negara turun tangan lebih keras, termasuk menindak premanisme yang bersembunyi di balik profesi debt collector.
Psikolog klinis Fitri Fausiah menilai, teror pinjol bisa bikin korban frustrasi hingga ada yang berniat mengakhiri hidup.
Sementara kriminolog Prof. Adrianus Meliala menegaskan, kekerasan debt collector adalah masalah struktural: minim pengawasan, target penagihan tinggi, hingga akhirnya mereka memilih jalan pintas dengan cara ilegal.
Dari sisi hukum, LBH Jakarta menerima banyak laporan korban. Mereka menyebut gaya penagihan kasar itu terjadi karena penagih kejar target. LBH juga mengingatkan bahwa korban punya hak hukum untuk melapor ke polisi.
OJK menegaskan ada aturan jelas soal penagihan utang:
- Debt collector tidak boleh mengintimidasi atau melakukan kekerasan.
- Penagihan hanya bisa dilakukan jam 08.00 – 20.00.
- Mereka hanya boleh menagih ke peminjam langsung, bukan ke keluarga atau kontak darurat.
- Data pribadi tidak boleh disebar, kalau dilanggar bisa kena pidana.
Bisa Dipidana Berat
Kalau nekat melanggar, debt collector bisa dijerat pasal pidana:
1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)**, ancaman penjara 9 tahun.
2. UU ITE soal penyebaran data pribadi, ancaman 1–6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Para pakar menilai, masalah debt collector ini tidak bisa dilihat semata-mata soal utang. Ada akar masalah lebih dalam: ketimpangan ekonomi dan pendidikan.
Di Indonesia timur misalnya, angka putus sekolah masih tinggi, infrastruktur pendidikan terbatas, dan lapangan kerja minim. Kondisi ini sering memicu lahirnya praktik kriminal, termasuk jadi debt collector ilegal.
Data BPS bahkan mencatat jumlah kejahatan nasional sempat melonjak jadi 372 ribu kasus pada 2022. Indonesia masuk urutan kedua tingkat kriminalitas tertinggi di ASEAN.
Menurut Ketua Yayasan Pro Publika, Ibnu Haykal, solusi paling tepat adalah pendekatan multisektoral: penegakan hukum yang tegas, edukasi literasi keuangan, sampai peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau akar masalah ketimpangan sosial tidak dibereskan, kasus-kasus brutal oleh debt collector akan terus berulang,” ujarnya. | DIA