Home / Hukum

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:24 WIB

OJK dan Ditjen AHU Kemenkum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).

OJK dan Ditjen AHU Kemenkum melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi, untuk mendukung tugas, fungsi dan kewenangan Ditjen AHU Kemenkum dan OJK.

Penandatanganan PKS dilaksanakan 16 Juli 2025 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E Siregar, dan Sekretaris Ditjen AHU Kemenkum, Widodo.

PKS pertukaran data ini merupakan salah satu tindak lanjut dari nota kesepahaman antara OJK dan Kemenkum yang telah ditetapkan Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 24 Januari 2025.

Baca Juga  Pasar Modal Indonesia Tumbuh di Tengah Dinamika Global

Kerja sama antara OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan UU Nomor 42 Tahun 1999, tentang jaminan fidusia.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif.

Baca Juga  Nota Kesepahaman OJK - ESMA dan Pengakuan PT KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty

Pelaksanaan PKS pertukaran data ini juga merupakan perwujudan komitmen kedua lembaga, dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025-2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.

Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen AHU Kemenkum berupaya meningkatkan sinergi antarlembaga melalui pemanfaatan data dan/atau informasi, guna mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang akan digunakan dalam pelaksanaan perizinan maupun pengawasan.

Baca Juga  OJK Catat Kinerja Positif Perbankan Syariah Tahun 2024

Pertukaran data diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha yang dihasilkan dari peningkatan akurasi data pemilik manfaat melalui penguatan proses verifikasi.

OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini guna mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan. | PR

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Jambi Siap Bantu OJK Lindungi Masyarakat dari Pinjol dan Investasi Bodong

Berita Utama

Kasad Maruli Simanjuntak Ingatkan Para Tentara Jangan Terlibat Judol dan Pinjol

Hukum

Pendidikan Bintara Polda Jambi Dimulai, Ini Pesan Kalemdiklat Polri

Hukum

Kapolda Jambi Ingatkan Personel Polri Harus Netral di Pilkada, Kesampingkan Semua Kedekatan

Hukum

Tiga Warga SAD Sudah Jadi Polisi, Tahun Ini Ada Lagi Masuk Polwan

Berita Utama

Kapolda Jambi Ingatkan Polisi Jangan Jadi “Preman Berseragam”

Hukum

Polda Jambi Jamin Keamanan Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2024

Hukum

OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju