Home / Reportase

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:24 WIB

OJK dan Ditjen AHU Kemenkum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).

OJK dan Ditjen AHU Kemenkum melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi, untuk mendukung tugas, fungsi dan kewenangan Ditjen AHU Kemenkum dan OJK.

Penandatanganan PKS dilaksanakan 16 Juli 2025 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E Siregar, dan Sekretaris Ditjen AHU Kemenkum, Widodo.

PKS pertukaran data ini merupakan salah satu tindak lanjut dari nota kesepahaman antara OJK dan Kemenkum yang telah ditetapkan Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 24 Januari 2025.

Baca Juga  OECD - IOPS Sepakati Peningkatan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global

Kerja sama antara OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan UU Nomor 42 Tahun 1999, tentang jaminan fidusia.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif.

Baca Juga  OJK Gandeng BPK Perkuat Kompetensi Pengendalian Kualitas Pengawasan IJK

Pelaksanaan PKS pertukaran data ini juga merupakan perwujudan komitmen kedua lembaga, dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025-2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.

Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen AHU Kemenkum berupaya meningkatkan sinergi antarlembaga melalui pemanfaatan data dan/atau informasi, guna mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang akan digunakan dalam pelaksanaan perizinan maupun pengawasan.

Baca Juga  Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Stabil

Pertukaran data diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha yang dihasilkan dari peningkatan akurasi data pemilik manfaat melalui penguatan proses verifikasi.

OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini guna mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan. | PR

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Dijagokan Jadi Ketua Umum KONI Tanjabtim, Rustam Punya Seabrek Misi

Reportase

Perluas Literasi Keuangan Digital dan Pengelolaan Uang Rupiah Lewat QRIS CBP Rupiah Temple Run 2025

Reportase

Gubernur Jambi Soroti Fenomena Fatherless Saat Safari Ramadhan

Reportase

Muslimin Tanja Resmikan Sekolah Peternakan dan Pertanian Garam Nibung Putih

Reportase

Terseret Longsor, Syafrizal Ditemukan Tewas di Sungai Batang Merao

Reportase

Jun Mahir Kunjungi Korban Kebakaran, Antar Langsung Bantuan
Kombes Pol Erlan Munaji

Reportase

Jalur Jambi – Palembang Macet Parah, Polda Jambi Alihkan Arus Mudik

Reportase

Polda Jambi Tak Main-Main Berantas Narkoba