Home / Politik

Senin, 14 Juli 2025 - 14:38 WIB

Anggota Komisi XIII Elpisina Tegaskan Insan dan Lembaga Penyiaran Harus Patuh pada Etika dan Hukum

Anggota Komisi XIII DPR RI, Elpisina

Anggota Komisi XIII DPR RI, Elpisina

JAMBIBRO.COM – Anggota DPR RI Fraksi PKB, Elpisina mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) dalam rangka melaksanakan agenda Kundapil, sekaligus bersilaturahmi bersama masyarakat Jambi belum lama ini.

Pada kesempatan ini, Elpisina yang didapuk menjadi pembicara bersama Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi, Kemas Al Fajri berbincang mengenai penyiaran pada skala nasional maupun lokal.

Dalam penyampaiannya, Elpisina yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI ini membahas terkait pentingnya regulasi dan etika dalam konteks penyiaran.

Baca Juga  Final Bupati Cup 2025, Akso Dano FC Juara, Lapangan Sengeti Penuh Sorak Sorai

“Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan landasan ideologis dan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam konteks penyiaran, ini menjadi dasar dan pedoman bagi setiap lembaga penyiaran untuk menjaga integritas, etika serta nilai-nilai kebangsaan dalam setiap produknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi bangsa diantaranya yakni kemanusiaan, keadilan sosial, persatuan dan mengedepankan nilai-nilai kebhinekaan.

Baca Juga  Misteri Hilangnya Pemancing di Tepi Sungai Batanghari

“Konten atau produk yang dihasilkan harus menghindari ujaran kebencian, SARA, kekerasan, serta hal-hal yang dapat memecah belah persatuan bangsa,” tegasnya.

Begitupun dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar konstitusi, yang menurutnya harus menjadi pedoman dan acuan bagi setiap insan dan lembaga penyiaran dalam melaksanakan tugasnya.

“Lembaga penyiaran harus tunduk pada hukum dan etika siaran berdasarkan ketentuan UUD 1945. Baik itu lembaga maupun insan penyiaran wajib menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi sebagaimana yang dijamin UUD 1945 pasal 28F,” jelasnya.

Baca Juga  Kinerja Industri Jasa Keuangan Jambi Stabil dan Tumbuh Positif

Ditambahkannya, insan maupun lembaga penyiaran dalam rangka melaksanakan kegiatannya harus berada dalam koridor yakni regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan bincang penyiaran yang digagas oleh KPID Provinsi Jambi, dan berkolaborasi dengan Elpisina yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Jambi ini turut dihadiri oleh lembaga dan insan penyiaran lokal serta perwakilan mahasiswa dari kelompok Cipayung. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Jangan Sepelekan Wanita di Pemilu, Perannya Cukup Penting Lho…

Politik

IPM Provinsi Jambi Sangat Rendah, Dewan Minta Pemprov Tingkatkan Anggaran Pendidikan

Politik

Bang Muk Ambil Formulir ke Demokrat, Sinyal Jadi Wakil Maulana Makin Kuat

Politik

Pramuka Jambi Resmi Jadi Mitra Bawaslu: Saka Adhyasta Pemilu Siap Kawal Demokrasi

Politik

DPRD Provinsi Jambi “Diserbu” Siswa SMA

Politik

Perjuangan Belum Berakhir, HWSB Tunggu Instruksi Budi Setiawan

Politik

Ketua DPRD Provinsi Jambi Ikut Rapat Bersama Presiden Prabowo

Politik

Forkom Parpol Non Parlemen Bakal Usung Calon Sendiri di Pilwako Jambi 2024