Home / Politik

Senin, 14 Juli 2025 - 14:38 WIB

Anggota Komisi XIII Elpisina Tegaskan Insan dan Lembaga Penyiaran Harus Patuh pada Etika dan Hukum

Anggota Komisi XIII DPR RI, Elpisina

Anggota Komisi XIII DPR RI, Elpisina

JAMBIBRO.COM – Anggota DPR RI Fraksi PKB, Elpisina mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) dalam rangka melaksanakan agenda Kundapil, sekaligus bersilaturahmi bersama masyarakat Jambi belum lama ini.

Pada kesempatan ini, Elpisina yang didapuk menjadi pembicara bersama Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi, Kemas Al Fajri berbincang mengenai penyiaran pada skala nasional maupun lokal.

Dalam penyampaiannya, Elpisina yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI ini membahas terkait pentingnya regulasi dan etika dalam konteks penyiaran.

Baca Juga  Pertamina EP Jambi Serahkan Pengelolaan TK Patra Serandi kepada Desa Talang Belido

“Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan landasan ideologis dan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam konteks penyiaran, ini menjadi dasar dan pedoman bagi setiap lembaga penyiaran untuk menjaga integritas, etika serta nilai-nilai kebangsaan dalam setiap produknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi bangsa diantaranya yakni kemanusiaan, keadilan sosial, persatuan dan mengedepankan nilai-nilai kebhinekaan.

Baca Juga  Ciptakan Pemilu Aman, Bawaslu Jambi Apresiasi Kepolisian Selama 2024

“Konten atau produk yang dihasilkan harus menghindari ujaran kebencian, SARA, kekerasan, serta hal-hal yang dapat memecah belah persatuan bangsa,” tegasnya.

Begitupun dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar konstitusi, yang menurutnya harus menjadi pedoman dan acuan bagi setiap insan dan lembaga penyiaran dalam melaksanakan tugasnya.

“Lembaga penyiaran harus tunduk pada hukum dan etika siaran berdasarkan ketentuan UUD 1945. Baik itu lembaga maupun insan penyiaran wajib menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi sebagaimana yang dijamin UUD 1945 pasal 28F,” jelasnya.

Baca Juga  Wali Kota Maulana Resmikan  Jambi Bugar Gym

Ditambahkannya, insan maupun lembaga penyiaran dalam rangka melaksanakan kegiatannya harus berada dalam koridor yakni regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan bincang penyiaran yang digagas oleh KPID Provinsi Jambi, dan berkolaborasi dengan Elpisina yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Jambi ini turut dihadiri oleh lembaga dan insan penyiaran lokal serta perwakilan mahasiswa dari kelompok Cipayung. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Forkom Parpol Non Parlemen Bakal Usung Calon Sendiri di Pilwako Jambi 2024

Politik

Diantar Ribuan Massa, Romi Hariyanto Diteriaki “Pejuang Demokrasi”

Politik

Jambi Daerah Teraman Keempat Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Politik

PSU di Batanghari Dilaksanakan Hari Ini, Bawaslu RI Awasi Langsung

Politik

DPRD Provinsi Jambi Panggil Dinas Kesehatan Pertanyakan Layanan SKTM

Politik

DPRD Provinsi Jambi Roadshow Wawasan Kebangsaan

Politik

Seluruh Stakeholder di Jambi Sepakat Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Politik

Ketua DPRD Provinsi Jambi Ucapkan Selamat kepada Prabowo – Gibran