Home / Ekobis

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:53 WIB

OJK Pertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua penghargaan itu adalah peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional, dan peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi kategori kementerian/lembaga tahun 2024.

Pencapaian peringkat pertama tersebut merupakan perolehan ketujuh kalinya yang diterima OJK dari KPK, yaitu pada tahun 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023 dan 2024.

Aspek penilaian yang dilakukan adalah terhadap perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, hasil implementasi program pengendalian gratifikasi, dan inovasi.

“KPK mengapresiasi partisipasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK, atas upaya implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang telah disampaikan kepada KPK,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima JAMBIBRO.COM, Senin.

Ismail menyebut, KPK berharap UPG OJK dapat menjaga dan meningkatkan upaya pembangunan lingkungan pengendalian gratifikasi, serta tetap aktif menjalankan peran UPG.

Penyebarluasan informasi pengendalian gratifikasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

Komitmen OJK mengendalikan gratifikasi tercermin dari upaya OJK melalui penerapan sistem manajemen anti penyuapan, perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pelaporan gratifikasi, diseminasi kepada insan OJK dan para pemangku kepentingan, pembelajaran oleh pegawai mengenai pemahaman gratifikasi serta peningkatan kesadaran dan budaya anti korupsi.

“OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor keuangan dalam mengendalikan gratifikasi,” tulis Ismail.

OJK mengajak seluruh elemen masyarakat terus mendukung gerakan antikorupsi, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui kolaborasi bersama menjaga integritas diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi. | PR

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bank Jambi HUT ke-61, Abdullah Sani Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Ekobis

BPJS TK dan Pemprov Jambi Inisiasi Strategi Optimalisasi Percepatan Capaian Universal Coverage

Ekobis

Tahun 2024 PHR Regional I Sumatra Targetkan Pengeboran 13 Sumur Baru

Ekobis

Membangun Perbankan Syariah Tangguh: Transformasi Menuju Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial

Ekobis

Wali Kota Jambi Maulana Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Ahmad Suryana

Ekobis

Tertarik Dapat Hibah hingga Rp3 Miliar untuk Usaha Sosial Kamu? Ini Tipsnya!

Ekobis

Inflasi Komoditas Pangan Bergejolak, Begini Langkah BI Jambi…

Ekobis

Tegas !!! OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya