Home / Politik

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:41 WIB

Sartoni Heran Kasus Amrizal Dibilang Sudah SP3

JAMBIBRO.COM — Berbagai pengamat, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat hingga anggota dewan, mendesak Kapolda Jambi mengusut tuntas kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci itu diduga mencatut nomor induk dan nomor STTB milik orang lain, termasuk milik seorang anggota TNI.

Kali ini, mantan Ketua DPD Golkar Kerinci, Sartoni, angkat bicara. Dia mendesak Polda Jambi segera menetapkan status politisi Partai Golkar itu.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Terakhir Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, yang menyatakan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum telah meminta keterangan ahli pidana di Jakarta sebagai langkah persiapan gelar perkara pada awal Januari 2025.

Baca Juga  Kasus Ijazah Amrizal Stop ?...

Sartoni menilai desakan ini untuk menyikapi peredaran isu yang berkembang di berbagai media sosial maupun media mainstream. Diberitakan bahwa Amrizal mengaku kasusnya sudah dihentikan, dan sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam pemberitaan sebuah media online, Amrizal menyatakan sudah menerima SP3 dari Polres Kerinci dan Polda Jambi. Padahal, kasus itu masih terus berlanjut di Polda Jambi.

Baca Juga  KPU Kota Jambi Buka Layanan Pindah Memilih

Sartoni mengatakan, selama menjabat Ketua DPD Golkar Kerinci, memastikan Amrizal tidak pernah mendapatkan SP3 itu dari Polres Kerinci. Alasannya, jika SP3 itu, partai dan KPU pasti menerima tembusannya.

“Tidak ada dia menerima SP3. Yang namanya SP3 pihak-pihak lain mendapat tembusannya, seperti kejaksaan, kepolisian dan partai. Semua itu pasti menerima tembusannya,” kata Sartoni.

Sartoni menilai, pernyataan Amrizal telah mengantongi SP3 yang diberitakan media tersebut merupakan perlindungan diri sendiri atau lari dari hukum.

Dengan sikap Amrizal itu, kata Sartoni, dapat dinilai bahw dia berbohong, atau bisa disebut sebagai sikap meremehkan hukum, bahkan meremehkan institusi kepolisian.

Baca Juga  Prabowo Perintahkan Berantas Judi Online, Polda Jambi Tangkap Penjual Togel

“Meski itu ada SP3, ketika ditemukan bukti-bukti baru, SP3 itu batal, cacat hukum. Anggaplah pada waktu itu tidak ada bukti-bukti lain, ya silahkan. Sekarang ini bukti-bukti baru ada, maka itu lanjut, kasus apapun lanjut,” bebernya.

Menurut Sartoni, SP3 bukan untuk diri sendiri, bukan barang rahasia. Gelar perkara juga terbuka untuk umum. Publik wajib tahu dan disampaikan ke media. | DOD

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Saksi-saksi Sampaikan Keterangan dan Bawa Bukti Kasus Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Berita Utama

Kemas Alfarabi Sarankan Keluarga “Dokter Dituduh Maling” Minta Bantuan Komnas HAM

Berita Utama

Partai Golkar Tak Ada Alasan Tidak Usung Budi Setiawan di Pilwako Jambi

Berita Utama

PAN Akhirnya Jagokan Dillah Hich Maju di Pilbup Tanjabtim

Politik

PSU di Batanghari Dilaksanakan Hari Ini, Bawaslu RI Awasi Langsung

Berita Utama

Edi Purwanto: Pengusaha Batu Bara Jangan Pikirkan Untung Saja

Berita Utama

Usman Ermulan Angkat Bicara Amrizal Obok-Obok Golkar

Berita Utama

Didukung Sejumlah Pentolan PAN, Dilla Hich – MT Makin Jauh Tinggalkan Laza – Aries