Home / Ekobis

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:29 WIB

700.000 Pekerja di Jambi Belum Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi berbuka puasa bersama wartawan | bpjstk

JAMBIBRO.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menggelar acara buka puasa bersama dengan wartawan, di Shuga Lounge, Mendalo, Kabupaten Muarojambi, Kamis 28 Maret 2024.

Acara yang dikemas dalam kegiatan media gathering itu bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan kalangan wartawan di Jambi.

Hadir pada acara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono dan jajaran.

Berbincang dengan wartawan, Seto menyampaikan bahwa di Jambi terdapat lebih dari 1,3 juta pekerja yang perlu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini lebih dari 600 ribu pekerja sudah terlindungi, dan sekitar 700 ribu orang lagi belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Penting bagi semua pihak, termasuk wartawan, terlibat untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Seto menegaskan, apabila sudah tercover, para pekerja akan merasa aman saat bekerja. Apalagi di BPJS Ketenagakerjaan ada jaminan pensiun dan hari tua.

Mantan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bungo dan Natuna ini, lebih dari 700 ribu lebih yang belum masuk BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 70 persen merupakan pekerja informal, seperti pelaku UMKM dan usaha lainnya.

Seto menyebut, penting bagi pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun sudah menjadi peserta, setiap bulan ribuan pekerja informal lupa membayar iurannya.

“Kalau terjadi resiko, tidak bisa dicover. Sangat penting edukasi kepada masyarakat agar jangan telat membayar iuran, karena manfaatnya untuk pekerja itu sendiri,” ungkap Seto.

Kedepannya, lanjut Seto, BPJS Ketenagakerjaan akan masif melakukan sosialisasi ke masyarakat. Harapannya agar semakin banyak perusahaan peduli pada pekerjanya dan mendaftarkan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.

Menyinggung program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menurut Seto, sejak 2023 hingga 15 Maret 2024 tercatat 1.823 kasus. Klaim yang dibayarkan mencapai Rp.1,9 miliar.

Sementara itu, selama tiga bulan terakhir tercatat ada 89 kasus, dengan dana klaim yang disalurkan Rp.93 juta.

“Setiap pekerja yang kena PHK atau perusahaan bangkrut, akan mendapat jaminan program ini, namun tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri,” ujar Seto. | DIA

Share :

Baca Juga

Ekobis

OJK Terbitkan POJK Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Ekobis

Bank Jambi Salurkan KUR dengan Proses Mudah dan Cepat

Berita Utama

AGPF Investasi Jadestone Tingkatkan Ketersediaan Energi Nasional

Ekobis

Jokowi Yakin Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia

Ekobis

OJK Terima Daftar Koperasi Jasa Keuangan

Ekobis

MEK PWA Jambi Adakan Pasar Murah Ramadan, Pesanan Bisa Antar Alamat

Ekobis

Pengukuhan Warsono Dihadiri Sejumlah Pejabat Tinggi Bank Indonesia

Ekobis

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan