Home / Reportase

Kamis, 23 November 2023 - 23:48 WIB

4 Pelaku Penipuan Kredit BRI Sungai Penuh Ditetapkan Tersangka

Polsek Sungai Penuh tetapkan 4 tersangka kasus penipuan kredit BRI | foto : rk

Polsek Sungai Penuh tetapkan 4 tersangka kasus penipuan kredit BRI | foto : rk

Polsek Sungai Penuh tetapkan 4 tersangka kasus penipuan kredit BRI | foto : rk

JAMBIBRO.COM — Empat orang pelaku penipuan pengajuan kredit pegawai ke BRI Sungai Penuh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sungai Penuh, Kamis, 23 November 2023.

Keempat tersangka adalah SF, PNS di Pemkab Merangin, dua perempuan asal Sarolangun berinisial  LL dan YD, serta MA kakak dari LL.

Baca Juga  Suami Istri Tipu Belasan Warga Jambi Miliaran Rupiah

Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, melalui Kasat Reskrim AKP Edimardi Siswoyo, didampingi Kapolsek Sungai Penuh AKP Awaludin.

Edimardi menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Aktor utamanya SF, oknum PNS Merangin.

Baca Juga  Oknum Istri Polisi Menipu, Raup Uang 4,8 Miliar Rupiah

“SF yang memalsukan dokumen SK PNS. Sedangkan KTP Kerinci dipalsukan oleh LL dan YD,” ungkap Edimardi.

Kasus ini dilaporkan pihak BRI Sungai Penuh, karena menemukan SK PNS palsu.

Saat akan dilakukan pencairan, pelaku diringkus oleh anggota Polsek Sungai Penuh dan Satreskrim Polres Kerinci.

SF ditangkap di wilayah Kecamatan Danau Kerinci, ketika akan kabur ke Bangko, Merangin. Sedangkan LL, YD dan MA ditangkap di BRI Sungai Penuh.

Baca Juga  Selesai Gelar Perkara, Polda Jambi Jadikan Ko Apex Tersangka

“Jadi pencairan kredit belum sempat terjadi,” jelas Edimardi.

Sebagai barang bukti, diamankan 2 SK palsu, KTP palsu, dan 2 unit mobil.

“Para tersangka dikenakan pasal 378 junto pasal 55 dan 53 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujar Edimardi. (DIR)

Share :

Baca Juga

Reportase

Jun Mahir Kunjungi Korban Kebakaran, Antar Langsung Bantuan

Reportase

Diantar Kades dan Keluarga, Pelaku Pengeroyokan di SMAN 4 Sarolangun Menyerahkan Diri

Reportase

OJK Terbitkan Aturan POJK 35/2025, Ini Pokok-Pokok Pengaturannya…

Reportase

PKS Jambi Gelar Sehari Bersama Al-Qur’an

Reportase

119 Tenaga Kontrak Pemkot Jambi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Daerah

Jembatan Penghubung Lambur Luar – Kota Harapan Ambruk, Dillah – Muslimin Langsung Cek

Reportase

Pandan Sakti Cup III Berakhir, BBS Beri Apresiasi

Reportase

Wawako Diza Tutup Senandung Cinta Ramadan dengan Santunan Yatim Piatu