JAMBIBRO.COM — Tokoh masyarakat Kerinci, Hamka, mempertanyakan kasus Amrizal yang sudah hampir setahun bergulir belum juga selesai.
Kasus yang melilit anggota DPRD Provinsi Jambi itu menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat Jambi, khususnya Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Hamka yang juga tokoh Forum Kerinci Bersatu mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan identitas ijazah milik orang lain itu.
Hamka menegaskan, Polda Jambi mesti segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Dia menilai lambannya penanganan kasus ini dapat memicu keresahan di masyarakat.
“Kalau kasus ini tidak tuntas, berarti pihak kepolisian ingin membesarkan masalah ini. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya bertindak,” tegas Hamka.
Hamka menyampaikan kekecewaan masyarakat Kerinci yang merasa dibohongi Amrizal, terkait dugaan penggunaan surat kehilangan ijazah untuk legalitas pendidikannya. Apalagi Amrizal sampai 10 tahun menjabat anggota DPRD Kerinci, periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024.
“Kami merasa dibohongi oleh seseorang yang bernama Amrizal. Jika kasus ini tidak selesai, maka pihak penegak hukum tidak benar-benar serius menangani masalah ini,” tandas Hamka yang pernah menjadi anggota DPRD Kerinci.
Hamka mengingatkan Polda Jambi, jangan sampai emosi masyarakat Kerinci meledak dan memicu aksi demonstrasi ke Kota Jambi. Tokoh-tokoh Kerinci masih meredam, namun pihak keamanan seharusnya cepat mengambil langkah pencegahan.
Hamka mengungkapkan, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh politik di Kerinci dan Sungai Penuh sebenarnya sudah sangat kecewa atas situasi ini. Kasus Amrizal dirasa mencoreng nama baik dua daerah yang sangat concern pada dunia pendidikan itu.
“Kami sudah berdiskusi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya, serta tokoh-tokoh politik. Mereka semua sepakat bahwa ini mencederai nama baik Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” ucap Hamka.
Hamka juga menegaskan pentingnya kejelasan legalitas seseorang yang menduduki jabatan publik.
“Jika seseorang duduk di kursi jabatan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, tapi tidak memiliki legalitas yang benar, sebaiknya segera mundur. Legalitas itu harus jelas dan tidak boleh dipalsukan,” tegas Hamka.
Hal senada disampaikan Husnus, seorang tokoh adat Alam Kerinci. Dia turut meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas.
“Kami mendesak agar kasus ini segera diusut dan kebenarannya ditegakkan, terutama terhadap oknum yang diduga memalsukan ijazah,” ujar Husnus.
Para tokoh masyarakat Kerinci berharap pihak berwenang segera menyelesaikan kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menjaga stabilitas dan kehormatan daerah. | DOD