Home / Berita Utama / Kriminalitas

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:38 WIB

Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh Ternyata Pelaku Penggelembungan Suara

JAMBIBRO.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Polda Jambi, khususnya pada direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum).

Bawaslu Provinsi Jambi sangat berterima kasih kepada Polda Jambi dan seluruh jajarannya, karena berhasil menangani tindak pidana pembakaran dan perusakan surat suara di Kota Sungai Penuh, 27 November lalu.

“Kami memberi mengapresiasi jajaran Polda Jambi. Dalam waktu kurang satu minggu, Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil mengamankan para terduga pelaku pembakaran dan perusakan surat suara. Mereka kini diamankan di Mapolda Jambi,” ujar Wein.

Baca Juga  M Imasfy Ikut Sesko TNI, Ali Cahyono Jabat Kasi Intel Korem Garuda Putih

Apresiasi itu disampaikan Wein Arifin saat menghadiri konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, di Mapolda Jambi, Kamis, 5 Desember 2024.

Wein menjelaskan, apresiasi ini sebagai bentuk terima kasih atas atensi pihak kepolisian dalam menangani kasus pembakaran dan perusakan surat suara di Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penangkapan Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin

Kepolisian dengan sigap, tepat, dan cepat mengamankan para terduga pelaku. Bawaslu Provinsi Jambi mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran.

Dalam konferensi pers itu, Andri Ananta Yudhistira menyampaikan perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Polda Jambi ini.

Salah satu tersangka, HG, sudah menyerahkan diri ke Polda Jambi. HG diantar oleh keluarganya Rabu 4 Desember 2024, malam.

Baca Juga  Pencari Rumput Hanyut di Sungai Desa Suka Maju

Wein Arifin menambahkan, tersangka HG juga merupakan pelaku penggelembungan suara pada Pilkada Kota Sungai Penuh tahun 2020 silam.

“HG ini salah satu pelaku penggelembungan suara pada pilkada tahun 2020 di Kota Sungai Penuh. Dia dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh,” kata Wein.

Kasus HG kemudian ditangani bersama Sentra Gakkumdu. Namun karena dia melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga kasusnya dihentikan. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Al Haris Akui Bisa Jadi Gubernur Berkat Jasa Guru

Berita Utama

Caleg PPP dan Mantan Ketua Dewan Zulkifli Somad Wafat

Kriminalitas

Innova Tabrak Tiang Listrik Hingga Patah, Listrik Simpang Rimbo sekitarnya Padam

Berita Utama

Tentara Bantu Warga Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Desa Semumu

Berita Utama

Korban Tabrakan Kapal Ditemukan 11 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Berita Utama

Tokoh Pers Pertanyakan Kriteria Kerja Sama Publikasi di Dinas Kominfo Provinsi Jambi

Berita Utama

Jangan Main-main! Pemkot Jambi Siapkan Sanksi bagi Agen LPG Nakal

Kriminalitas

LSM P Nekad Desak Polda Jambi Segera Tuntaskan Kasus Amrizal