Home / Berita Utama / Kriminalitas

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:38 WIB

Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh Ternyata Pelaku Penggelembungan Suara

JAMBIBRO.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Polda Jambi, khususnya pada direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum).

Bawaslu Provinsi Jambi sangat berterima kasih kepada Polda Jambi dan seluruh jajarannya, karena berhasil menangani tindak pidana pembakaran dan perusakan surat suara di Kota Sungai Penuh, 27 November lalu.

“Kami memberi mengapresiasi jajaran Polda Jambi. Dalam waktu kurang satu minggu, Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil mengamankan para terduga pelaku pembakaran dan perusakan surat suara. Mereka kini diamankan di Mapolda Jambi,” ujar Wein.

Baca Juga  Penyidik Polda Jambi Batal Minta Keterangan Amrizal

Apresiasi itu disampaikan Wein Arifin saat menghadiri konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, di Mapolda Jambi, Kamis, 5 Desember 2024.

Wein menjelaskan, apresiasi ini sebagai bentuk terima kasih atas atensi pihak kepolisian dalam menangani kasus pembakaran dan perusakan surat suara di Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Operasi Pasar Pangan Murah Bersama BSIP Pemkot Jambi Pastikan Stok Aman dan Harga Terjangkau

Kepolisian dengan sigap, tepat, dan cepat mengamankan para terduga pelaku. Bawaslu Provinsi Jambi mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran.

Dalam konferensi pers itu, Andri Ananta Yudhistira menyampaikan perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Polda Jambi ini.

Salah satu tersangka, HG, sudah menyerahkan diri ke Polda Jambi. HG diantar oleh keluarganya Rabu 4 Desember 2024, malam.

Baca Juga  Angger dan Fitri Raih Perak dari Senam Aerobik

Wein Arifin menambahkan, tersangka HG juga merupakan pelaku penggelembungan suara pada Pilkada Kota Sungai Penuh tahun 2020 silam.

“HG ini salah satu pelaku penggelembungan suara pada pilkada tahun 2020 di Kota Sungai Penuh. Dia dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh,” kata Wein.

Kasus HG kemudian ditangani bersama Sentra Gakkumdu. Namun karena dia melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga kasusnya dihentikan. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Edi Purwanto: Pengusaha Batu Bara Jangan Pikirkan Untung Saja

Berita Utama

Al Haris Sesalkan Aksi Anarkis Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Berita Utama

Event Maut IOF Expo Lalu Lintas Bhayangkara, Belasan Penonton Tertabrak

Berita Utama

Di Luar Dugaan, Pengantar Romi – Sudirman Membludak, Datang Sendiri Tanpa Ada Seragam…

Berita Utama

Tim Resmob Polda Jambi Buru Perampok Mobil Taksi Online, Dua Ditangkap di Palembang

Berita Utama

Debat Ketiga Romi vs Haris Batal

Berita Utama

Wina Armada Wafat, Insan Pers Indonesia Berduka 

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Sabu dan Ekstasi Seharga Rp.10 Miliar Lebih