Home / Reportase

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:52 WIB

OJK Tegas Tegakkan Hukum Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Adrian Gunadi | foto: rctiplus

Adrian Gunadi | foto: rctiplus

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Adrian saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Dia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berstatus red notice.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha

Menyikapi pemberitaan media massa mengenai Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat Chief Executive Officer JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang bersangkutan di Indonesia.

OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri, untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawabannya secara pidana maupun perdata.

Baca Juga  OJK Terbitkan POJK Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Sebagaimana diketahui, OJK melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree. OJK melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Selanjutnya, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Abdullah Sani Apresiasi Perempuan Jambi Berinvestasi di Pasar Modal

OJK juga menetapkan Adrian sebagai tersangka kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud pasal 46 UU Perbankan, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK berkomitmen menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas, sebagai wujud konsistensi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. | PR

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

Reportase

Kebakaran Gudang BBM Dekat Perumahan Padat Penduduk, Jadi-jadilah Main Minyak Tu…

Nasional

Kunjungi Pasar Rakyat Merangin, Presiden Jokowi Bagi-Bagi Duit dan Sembako

Reportase

Desak Percepat Jalan Khusus Batu Bara, Begini Kata Al Haris

Reportase

Anggota Basarnas Hanyut di Sungai Batang Merangin, Ini Identitas dan Kronologinya…

Reportase

Kejari Muarojambi Selamatkan Lagi Uang Negara 3,4 Miliar Rupiah

Reportase

Usman Ermulan Apresiasi Langkah Al Haris Melarang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum

Reportase

Pemerintah Muarojambi Wajibkan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja