Home / Reportase

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:52 WIB

OJK Tegas Tegakkan Hukum Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Adrian Gunadi | foto: rctiplus

Adrian Gunadi | foto: rctiplus

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Adrian saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Dia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berstatus red notice.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.

Baca Juga  OJK Bersama Asosiasi Fintech Luncurkan Panduan Kode Etik AI

Menyikapi pemberitaan media massa mengenai Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat Chief Executive Officer JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang bersangkutan di Indonesia.

OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri, untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawabannya secara pidana maupun perdata.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

Sebagaimana diketahui, OJK melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree. OJK melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Selanjutnya, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Wakil Presiden RI Apresiasi Pencapaian Positif Kinerja Pasar Modal

OJK juga menetapkan Adrian sebagai tersangka kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud pasal 46 UU Perbankan, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK berkomitmen menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas, sebagai wujud konsistensi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. | PR

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Wali Kota Maulana Kukuhkan FKRT Kota Jambi, Dorong Sinergi RT dalam Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Reportase

Gubernur Jambi Instruksikan ASN Gerak Cepat Hadapi Ketidakpastian Global

Reportase

Petugas Satpol PP Geruduk Pucuk, Beberapa Wanita Berambut Pirang Diciduk

Politik

Diantar Ribuan Massa, Romi Hariyanto Diteriaki “Pejuang Demokrasi”

Reportase

Dua Direktur 4 Kapolres Dimutasi, Ini Penggantinya…

Reportase

Nasroel Yasir: Pelantikan Amrizal Sebaiknya Ditunda, Jangan Anggap Remeh Masalah Ini…

Reportase

Pemkot dan Pemprov Jambi Gelar Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas  

Reportase

H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah Situasi Jambi Aman dan Kondusif