JAMBIBRO.COM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan Amrizal, S.A.P, anggota DPRD Provinsi Jambi, sebagai tersangka.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga melakukan tindak pidana dengan cara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan bernomor B/977/XII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
Dalam dokumen itu, Amrizal diduga terlibat dalam perkara menyuruh memasukkan informasi palsu ke dalam Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor: 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007 bertanggal 20 Agustus 2007.
Perbuatan tersebut diperkirakan terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. Atas dugaan itu, ia dijerat dengan pasal 266 KUHP.
Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M. CHRA. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Amrizal dilaporkan oleh Endres Chan pada 21 April 2025. Sebelumnya, penyidik menggelar perkara pada 8 Desember 2025, lalu menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka ditembuskan kepada Kapolda Sumbar, Ketua Pengadilan Negeri Padang, pelapor, serta tersangka untuk proses hukum berikutnya.
Perjalanan Kasus
Perkara hukum Amrizal kini memasuki fase genting. Kasus yang menjeratnya bukan sekadar urusan administratif, melainkan dugaan pidana yang menyentuh kredibilitasnya sebagai pejabat publik.
Kasus ini bermula dari sebuah dokumen bertanggal 20 Agustus 2007. Saat itu muncul Surat Keterangan Hilang Ijazah bernomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007. Dokumen tersebut menjadi “bom waktu” bagi karier politik Amrizal.
Ia diduga menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tersebut demi kepentingan tertentu.
Meski peristiwa awal terjadi bertahun-tahun lalu, kasus ini mulai bergulir serius pada 21 April 2025. Seorang anggota TNI, Endres Chan, melaporkan Amrizal ke Polda Sumbar.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan intensif. Salah satu fokusnya adalah kejadian di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada akhir Desember 2024.
Setelah berbulan-bulan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik akhirnya menggelar perkara pada 8 Desember 2025. Hasilnya, ditemukan unsur pidana yang cukup kuat.
Pada 15 Desember 2025, melalui surat bernomor S.TAP/59/XII/RES 1.9/2025, Polda Sumbar resmi menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dua periode itu harus menghadapi pasal 266 KUHP.
Pasal ini mengatur tentang pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Perjalanan panjang Amrizal dari kursi dewan menuju meja hijau kini menjadi sorotan publik yang menuntut transparansi dari wakil rakyatnya.
Asal Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Amrizal menggunakan ijazah atau dokumen pendidikan dengan nomor identitas, yakni nomor ijazah dan nomor induk siswa, yang bukan miliknya.
Nomor identitas tersebut dipakai Amrizal untuk mengurus surat kehilangan ijazah, yang kemudian dijadikan syarat melanjutkan pendidikan Paket C, hingga akhirnya ia meraih gelar sarjana.
Menurut laporan, Amrizal mengaku lulusan SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Ia mengklaim memiliki ijazah dengan nomor tertentu. Namun ditemukan dugaan pencatutan nomor ijazah milik orang lain.
Masalah nomor ijazah ini menjadi inti persoalan yang dipersoalkan pelapor dan publik.
Pada akhir 2024, penyidik menemukan bukti bahwa Amrizal diduga memakai nomor Buku Pokok (BP) dan nomor seri ijazah milik orang lain. Polda Jambi sempat memanggil Amrizal untuk dimintai keterangan, tetapi ia tidak hadir.
Tak lama kemudian, pemilik asli nomor ijazah itu muncul ke publik. Endres Chan memastikan bahwa nomor ijazah tersebut adalah miliknya, bukan milik Amrizal.
Endres Chan mengetahui hal itu setelah kasus ini viral dan menyita perhatian publik. Ia datang langsung ke Polda Jambi untuk memberikan klarifikasi.
Di tengah penyelidikan Polda Jambi, tokoh masyarakat dari Kerinci dan Sungai Penuh mendesak agar kasus ini ditangani tegas dan tidak berlarut-larut. Hampir setahun berlalu, kasus itu tak kunjung selesai.
Kasus ini juga memicu kritik sosial dan tuntutan kepastian hukum dari masyarakat luas.
Pada pertengahan 2025, kasus ini dialihkan ke Polda Sumbar. Status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 4 Agustus 2025. Penyidik menemukan adanya unsur pidana, namun saat itu belum diumumkan siapa tersangkanya.
Perkembangan terbaru, 15 Desember 2025, Polda Sumbar menetapkan Amrizal sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Haviz, menyatakan masih menunggu keputusan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil sikap. Sementara Amrizal belum memberikan komentar terkait status tersangkanya. | DIA















