Luhut Silaban, Edmon, M Khairil dan Mesran saat menjalani pemeriksaan setiba di Lapas Jambi, Kamis, 28 Desember 2023 | foto : dia
JAMBIBRO.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/A Jambi menerima 4 orang tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat orang itu merupakan tahanan KPK dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun2017 – 2018.
Adapun keempat orang tahanan tersebut adalah Luhut Silaban, Edmon, M Khairil dan Mesran.
Kepala Lapas Jambi, Yunus Maraden Simangunsong sudah melaporkan adanya tahanan titipan itu ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi.
Penitipan keempat tahanan dilakukan berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Nomor Han/Pt/150/TUT.01.02/24/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Yunus menjelaskan, sebelumnya jaksa KPK telah berkoordinasi terkait penitipan tersebut. Keempat tahanan itu tiba di Lapas Jambi Kamis 28 Desember 2023.
Saat diantar ke Lapas Jambi, para tahanan dikawal oleh rombongan Pengawal Tahanan KPK didampingi oleh petugas Kejaksaan Negeri Jambi.
Setiba di Lapas mereka digeledah sesuai SOP, dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang ke dalam lapas.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi, dan cek kesehatan tahanan oleh dokter dan Tim Kesehatan Lapas.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilakukan serah terima tahanan. Semuanya dalam keadaan aman, sehat dan lengkap,” kata Yunus. ***
Editor : Doddi Irawan