Home / Reportase

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:40 WIB

Penyidik Tipikor Periksa Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi

Tiga tersangka kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi | asa

Tiga tersangka kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi | asa

JAMBIBRO.COM — Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit Tipikor pada Rabu, 4 Februari 2026.

Ketiga tersangka yang hadir adalah Varial Adi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, serta Davit Hadi Husman. Mereka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sesuai jadwal.

Baca Juga  Satgas Pasti Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Waspada !!!

“Jadwalnya iya dan sudah hadir. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 21,7 miliar itu,” kata sumber.

Dalam kasus ini, Varial Adi Putra saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021–2022.

Sedangkan Bukri diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang, sementara Davit Hadi Husman berperan sebagai broker.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengadaan peralatan praktik SMK melalui DAK Tahun Anggaran 2021. Penyidik menduga adanya manipulasi dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Baca Juga  Peduli Korban Kebakaran Teluk Nilau, SKK Migas - Jadestone Energy Hadir Salurkan Bantuan Sembako

Sebelumnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam perkara yang sama. Mereka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan penetapan tiga tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tujuh orang. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pendidikan.

Baca Juga  FC Koja Perkenalkan Jersey Baru, Bidik Trofi Gubernur Cup 2026

Penyidik Tipikor Polda Jambi menegaskan, pemeriksaan akan terus dilakukan secara menyeluruh. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Aparat berharap pengungkapan ini dapat memberi efek jera bagi pelaku korupsi di daerah. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Ririn Novianty Door to Door Antar Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

Reportase

MotoGP Mandalika 2025 Penuh Drama, Bezzecchi Juara Sprint

Reportase

Polda Jambi Jawab Video Viral Razia Hotel

Reportase

UIN STS Jambi Menangkan Sengketa Tanah Kampus I Telanaipura

Reportase

Narkoba Seharga Rp.8,7 Miliar Dimusnahkan, Selamatkan 33.555 Jiwa

Reportase

Anggota TNI Jangan Nekat Main Judi Online, Narkoba dan Senpi Tanpa Izin, Hukumannya Berat Bro…

Reportase

Pemkot Jambi Kembali Rumahkan Siswa, 18 – 20 Oktober Belajar Jarak Jauh

Reportase

Tak Mau Perjuangan Menolak Stockpile Ternoda, Warga Aurkenali Desak Mobil Sampah Bantuan PT SAS Dikembalikan