Home / Reportase

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:06 WIB

UIN STS Jambi Menangkan Sengketa Tanah Kampus I Telanaipura

JAMBIBRO.COM – Penantian panjang UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi mengenai kepastian hukum menyangkut status tanah di area Kampus I UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Telanaipura, Kota Jambi, menemui titik terang.

Hal ini dipastikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengeluarkan putusan pada 29 Juli lalu. Putusan itu menjadi dasar bagi UIN STS Jambi  mempertahankan haknya atas tanah yang selama ini dikuasai masyarakat.

Proses persidangan perdata ini berdasarkan Nomor Perkara : 45/Pdt.G/2023/PN Jmb dan sudah berlangsung sejak 29 Maret 2023. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi memenangkan UIN STS Jambi menjadi kabar membahagiakan bagi pihak UIN STS Jambi.

Baca Juga  PEJABAT UIN STS JAMBI: Jadilah Pohon Rindang di Tengah Padang

Beberapa hari terakhir unsur pimpinan dan pejabat UIN STS Jambi terus melakukan pengkajian dan pembahasan intensif.

Hal ini berkaitan dengan tindak lanjut dan rencana pengembangan aset UIN STS Jambi tersebut, terutama sebagai cara mendongkrak potensi bisnis dari sektor pendapatan layanan Badan Layanan Umum (BLU).

“Kami sangat bersyukur. Alhamdulillah, tanah yang sudah 40 tahun lebih bersengketa itu sudah ada kejelasan, setelah majelis hakim mengeluarkan putusan. Sudah lama tanah ini selalu menjadi temuan setiap kali dilakukan audit. Tanah itu diputuskan sah milik UIN STS,” kata Rektor UIN STS Jambi, Prof As’ad Isma.

Baca Juga  Sosok Profesor As’ad Isma di Mata Usman Ermulan: Anugerah Dunia Pendidikan

As’ad menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini. Terutama Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah berjuang keras sebagai pengacara negara dan kuasa penggugat, serta dari internal UIN STS Jambi yang turut andil dalam proses tersebut.

“Kami berterima kasih sekali pada institusi Kejaksaan Tinggi Jambi dan para jaksa yang terlibat langsung, yakni Dr Agus Irawan Yustisianto SH MH, Anton Rahmanto SH MH, Dede Setiawan SH MH, Dr Fachrul Rozi SH MH, Leindriza SH, Ninik Wahyuni SH dan lainnya, termasuk para pimpinan dan pejabat terdahulu dan saat ini,” ujarnya.

As’ad berharap hasil ini membawa kebaikan dan banyak manfaat serta ladang amal bagi  semua. Terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berkontribusi dalam proses hukum ini.

Baca Juga  Edi Purwanto Ingatkan Mahasiswa Jangan Sampai Terjebak Perkembangan Zaman

UIN STS Jambi dinyatakan sebagai pemakai sah tanah bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 Tahun 1977 tanggal 1-2-1977.

Menurut As’ad, kemenangan ini merupakan langkah penting bagi perkembangan UIN STS Jambi. Dengan adanya putusan ini dapat fokus pada pengembangan dan peningkatan fasilitas kampus.

“Semoga masyarakat dapat memahami dan menghormati putusan hukum,” katanya. ***

Rektor UIN STS Jambi memimpin rapat membahas tindak lanjut pasca putusan PN Jambi | dia

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Hoyak Tabuik Piaman Satukan Perantau dan Pejabat Negara

Reportase

Berburu Babi di Hutan Renah Kayu Embun, Wira Hilang…

Politik

Bukan Anggota Dewan Kaleng-kaleng, HBA Antar Bantuan untuk Nenek Salma Sekaligus Kasih Jalan Keluar

Reportase

Kapolda Jambi Pastikan Pengamanan Maksimal untuk Objek Vital Hulu Migas

Reportase

Pemkot Jambi Perpanjang Lagi Masa Pembelajaran Daring

Reportase

Gubernur Jambi Apresiasi Langkah Nyata Kepolisian Gelar Job Fair dan Bazar UMKM

Reportase

“Rebutan” Anak, Rendra: Masa Depan Anak Saya Masih Panjang

Reportase

Lupa Cabut Colokan Listrik, Sebuah Rumah di Lebak Bandung Ludes Terbakar