Home / Reportase

Senin, 10 Maret 2025 - 22:47 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025. POJK ini mengatur tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, POJK ini diterbitkan menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Baca Juga  Minta Penjelasan Pembayaran UKT di ITB, OJK Panggil Danacita

“Langkah ini sesuai amanat pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Ismail dalam press release yang diterima JAMBIBRO.COM, Senin 10 Maret 2025.

Ismail menjelaskan, POJK ini memberi kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan, dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti. Pengaturan dan pengawasannya dilakukan OJK.

Baca Juga  Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Ini

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini, antara lain:

  1. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  2. Produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  3. Pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  4. Peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Baca Juga  OJK dan Kemenhut Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan dan Kehutanan

POJK Nomor 1 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, 10 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK, untuk memastikan peraturan berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

KPU Provinsi Jambi Luncurkan Coktas Serentak

Reportase

Konsumsi dan Ekspor Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Reportase

26 Pejabat Eselon II Jalani Job Fit, BBS: Bukan Sekadar Formalitas

Reportase

KPK Pindahkan Luhut, Edmon, Khairil dan Mesran ke Lapas Jambi

Reportase

Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah, Bengkel dan Motor

Reportase

Korban Tabrakan Kapal Ditemukan 11 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Reportase

Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Kapolda Jambi Tak Main-Main

Politik

Golkar Diprediksi Raih 8 Kursi DPRD Kota Jambi, DR Budi Setiawan Dipuji Pusat