Home / Reportase

Senin, 10 Maret 2025 - 22:47 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025. POJK ini mengatur tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, POJK ini diterbitkan menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Baca Juga  Yan Iswara Rosya Gantikan Yudha Nugraha Kurata Pimpin OJK Jambi

“Langkah ini sesuai amanat pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Ismail dalam press release yang diterima JAMBIBRO.COM, Senin 10 Maret 2025.

Ismail menjelaskan, POJK ini memberi kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan, dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti. Pengaturan dan pengawasannya dilakukan OJK.

Baca Juga  Kepala OJK Sampaikan Pesan Kemerdekaan RI, Bersatulah Agar Berdaulat

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini, antara lain:

  1. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  2. Produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  3. Pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  4. Peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Baca Juga  OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi Indonesia

POJK Nomor 1 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, 10 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK, untuk memastikan peraturan berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Bina UMKM Batik Lipe

Reportase

Brigjen Pol M Mustaqim Dimutasi, Brigjen Pol B Ali Jadi Wakapolda Jambi

Reportase

Resepsi Kenegaraan di Kota Jambi, Wujud Rasa Syukur 80 Tahun Indonesia Merdeka

Reportase

Diduga Ribuan Sertifikat di Kabupaten Tebo Berada di Kawasan Hutan

Reportase

Muhammad Yasir Serahkan Ribuan Bibit Ikan di Kenali Asam

Daerah

H-2 Lebaran Idul Fitri Bachyuni Sidak Pasar dan Poskotis

Reportase

Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Babeko

Reportase

BBS Panen Perdana Padi di Desa Pudak, Dorong Swasembada Pangan