Home / Nasional

Senin, 20 Januari 2025 - 23:20 WIB

Tegas Terukur, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

PT Sarana Riau Ventura | foto : internet/moneter.id

PT Sarana Riau Ventura | foto : internet/moneter.id

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV), yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Riau.

Pencabutan izin itu sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025. Pencabutan izin dilakukan karena PT SRV tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV dikenakan sanksi administratif, berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberi waktu cukup kepada PT SRV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai batas waktu yang disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum itu.

Sesuai pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SRV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura, dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT SRV dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan. | PR

Share :

Baca Juga

Nasional

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Nasional

Diza Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di SMP 17 dan SDN 66

Nasional

Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Jalin Kerja Sama

Nasional

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Borong Penghargaan Top CSR Awards 2024

Berita Utama

Jurnalis Harus Tahu Beda Industri Hulu dan Hilir

Nasional

OJK Pastikan Siap Awasi Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto

Nasional

SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

Berita Utama

Rumah Sakit Pemerintah Diminta Layani Pasien VIP, Dirjen Yankes : Jangan BPJS Terus…