JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (SPV) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop No.11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025.
Pencabutan dilakukan lantaran PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
Dari rilis yang diterima dari Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dikatakan, sebelum izin usahanya dicabut, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif, berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberi waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, sampai batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, pasal 143 POJK 25/2023, dan pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SPV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Ismail Riyadi menegaskan, tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SPV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan dicabut izin usahanya, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura, dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
Terkait hal ini, debitur atau masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan Whatsapp: 082198389678, email saranapapua@yahoo.com, dan alamat Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SPV dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan. | pr