Home / Rilis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:08 WIB

Tegas !!! PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi

Ilustrasi by Copilot

Ilustrasi by Copilot

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026.

Perusahaan pembiayaan yang berkantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi No.10, Jakarta itu dinilai tidak dapat disehatkan, sesuai pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya.

OJK sebelumnya telah memberi waktu pada PT VIF untuk melakukan langkah perbaikan, sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, PT VIF tidak bisa juga memenuhi kriteria perusahaan yang dapat disehatkan.

Baca Juga  OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Sesuai pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK mencabut izin usaha PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, dengan tujuan menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan pencabutan izin usaha, PT VIF dilarang melakukan kegiatan di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan itu diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Baca Juga  Bulan Fintech Nasional 2024 Sukses

– Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya.

– Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

– Memberikan informasi jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

– Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan bagi debitur dan masyarakat hingga terbentuk tim likuidasi, dan melaporkannya kepada OJK paling lama lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin.

Baca Juga  OJK dan KSEI Integrasikan Sistem Pendaftaran Produk Investasi

– Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF melalui nomor telepon (021) 3802865, WhatsApp 0851-1770-7778, email: adminpusat@variaintrafinance.com, atau langsung ke alamat kantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.

Selain itu, PT VIF dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan pada nama perusahaan. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

Tutup 2025, PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025 Berhadiah Total Rp300 Juta

Rilis

Tertarik Dapat Hibah hingga Rp3 Miliar untuk Usaha Sosial Kamu? Ini Tipsnya!

Rilis

Sektor Jasa Keuangan Resilient Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Rilis

PHR Zona 1 Apresiasi Dukungan Penuh Polda Jambi Tangani Illegal Tapping dan Ilegal Drilling

Rilis

Suzuki Perkenalkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro

Rilis

OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Rilis

Mandiri Inhealth dan IFG Life Bersama OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Generasi Muda di Sumatera Utara

Rilis

OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia