Home / Reportase

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WIB

Tagih Janji Manis Wali Kota Jambi, Warga Aur Kenali Minta Ketegasan

Ketua BPR Tolak Stockpile Aur Kenali, Rahmat, dan Erpen, saat mempertanyakan surat Wali Kota Jambi ke Gubernur Jambi di Kantor Wali Kota Jambi | foto : tim

Ketua BPR Tolak Stockpile Aur Kenali, Rahmat, dan Erpen, saat mempertanyakan surat Wali Kota Jambi ke Gubernur Jambi di Kantor Wali Kota Jambi | foto : tim

LANGKAH Pemerintah Kota Jambi menyurati Gubernur Jambi, terkait rencana pembangunan stockpile batu bara di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, memicu gelombang ketidakpuasan baru.

Surat resmi yang dilayangkan Wali Kota Jambi, Maulana, itu dinilai terlalu lemah. Isinya dianggap belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan nyata terhadap hak-hak dasar dan kenyamanan masyarakat Kelurahan Aur Kenali.

Surat bernomor 600.3.3.2/986/IX-DPUTR/2026 yang bersifat penting tersebut ditandatangani langsung oleh Maulana, pada Selasa 8 September 2026. Dalam surat itu, Wali Kota melaporkan hasil pertemuannya dengan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, 23 Juli 2026.

Melalui surat tersebut, Wali Kota Jambi menyampaikan dua poin utama kepada Gubernur Jambi. Pertama, perlunya sinkronisasi perencanaan tata ruang secara berjenjang mulai dari nasional, Pulau Sumatera, provinsi, hingga kabupaten/kota dengan memperhatikan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Kedua, Maulana melaporkan, sampai saat ini warga masih bersikukuh menolak pembangunan stockpile batu bara yang rencananya dibangun oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS). Berdasarkan hal itu, Wali Kota Jambi meminta arahan dan petunjuk dari Gubernur Jambi mengenai langkah penyelesaian terbaik.

Baca Juga  Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, Sindikat Siber Internasional Diringkus Polda Jambi

Di mata warga Aur Kenali, gaya kompromistis dalam surat ini terasa sangat lembek, dibanding dengan langkah tegas Pemerintah Kota Jambi terdahulu. Pada 27 November 2023, Penjabat Wali Kota Jambi saat itu, Sri Purwaningsih, melayangkan surat bernomor PU.07.04/2651 VI.1-DPUPR/2023 ke Gubernur Jambi.

Dalam surat masa Sri Purwaningsih, Pemkot Jambi secara tegas membeberkan pelanggaran tata ruang terkait rencana pembangunan stockpile di wilayah Aur Kenali. Berdasarkan Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023, lokasi yang dibangun stockpile berada di kawasan pertanian.

Sementara, berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, lokasi tersebut sebagian berada di kawasan permukiman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan sempadan sungai.

Atas ketidaksesuaian itu, Sri Purwaningsih secara tegas minta dilakukan peninjauan kembali terhadap perizinan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jambi, bahkan menembuskannya ke empat menteri di Jakarta.

Mencermati isi surat Wali Kota Jambi yang baru, Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Tolak Stockpile di Aur Kenali bersama warga terdampak, menyuarakan kekecewaan mendalam. Ketidakpuasan atas substansi surat itu mendorong mereka melayangkan surat balasan bernomor 21/BPR/IX/2026.

Baca Juga  Wali Kota Jambi Apresiasi Simposium dan Expo Riset Pelajar Nurul Ilmi

Dalam suratnya ke Wali Kota Jambi, warga meminta audiensi langsung dengan Wali Kota Jambi, Maulana, pada Kamis, 10 September 2026, di Kantor Wali Kota Jambi. Warga menilai perlu ada ruang dialog terbuka, agar Pemkot Jambi tidak terkesan mengambang.

Perwakilan BPR, Erpen, mengingatkan bahwa Gubernur Jambi sebenarnya sudah membuka jalan tegas, saat menerima audiensi warga di rumah dinas beberapa waktu lalu. Gubernur minta Wali Kota Jambi bersurat resmi, yang intinya memohon mempertimbangkan relokasi stockpile batu bara di Aur Kenali, karena bertentangan dengan RTRW Kota Jambi.

Menurut Erpen, surat permohonan dari Wali Kota Jambi atas dasar desakan warga inilah yang ditunggu Gubernur Jambi, sebagai pijakan hukum formal untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

“Ini murni atas permintaan Gubernur Jambi sewaktu audiensi beberapa waktu lalu. Artinya, jangan Pak Gubernur ujug-ujug mengeluarkan surat tanpa dasar. Atas protes, desakan dan aspirasi masyarakat ke Wali Kota Jambi inilah yang akan dijadikan pertimbangan Gubernur,” kata Erpen.

Baca Juga  Maulana dan Diza Cek Suasana Pos Pelayanan dan Pengamanan Idul Fitri

Masyarakat kini menagih konsistensi Maulana di berbagai kesempatan yang selalu mengumandangkan bakal berdiri bersama rakyat demi keselamatan warga. Bagi BPR dan warga Aur Kenali, janji manis secara lisan saja tidak cukup untuk menghentikan ancaman industri di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami butuh ketegasan tentang standing position Wali Kota Jambi secara yuridis formal, maka dibutuhkan diskusi atau dialog secara damai. Tidak dalam bentuk aksi,” tegas Erpen.

Dalam dialog yang mereka jadwalkan, warga akan menegaskan kembali bahwa posisi stockpile di Aur Kenali menabrak RTRW Kota Jambi. Mereka menuntut Wali Kota Jambi bersikap berani melayangkan surat permohonan relokasi secara eksplisit kepada Gubernur Jambi, bukan sekadar minta petunjuk.

“Kami minta dalam bentuk tertulis, bukan hanya ucapan saja demi menyenangkan masyarakat,” tandas Erpen. | dod

Share :

Baca Juga

Nasional

Prestasi Bersejarah, Pertama di Jambi : Kota Jambi Raih Anugerah Kota Layak Anak Peringkat Utama Nasional

Reportase

Wali Kota Maulana Buka Orientasi PPPK 2025: Siap Cetak ASN Berintegritas di Kota Jambi

Reportase

Hesti Haris Puji Pekan Budaya Sarolangun Benteng Tradisi Daerah

Reportase

Peringatan HUT ke-69 Jambi, Bersinergi Membangun Negeri

Reportase

Tiga Atlet Jambi Ikut Bela Indonesia di Asian Games Jepang

Reportase

PHR Zona 1 Perkuat Semangat Kemerdekaan dan Swasembada Energi

Reportase

Pelanggaran dan Persoalan Daftar Pemilih Berpotensi Terjadi di PSU Bungo

Reportase

Kolaborasi Pemkot Jambi dan Komdigi Fokus Talenta Digital