Home / Hukum

Senin, 22 September 2025 - 19:46 WIB

Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN

Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Sumatera mengadakan sharing session, menghadirkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi sebagai narasumber, di kantor PHR Zona 1, pada 8 September 2025 | phr

Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Sumatera mengadakan sharing session, menghadirkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi sebagai narasumber, di kantor PHR Zona 1, pada 8 September 2025 | phr

JAMBIBRO.COM — Pertamina Hulu Rokan Zona 1 mengemban amanah dari negara untuk mengelola dan mengoperasikan aset Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung ketahanan energi nasional di wilayah kerjanya.

Pengamanan aset negara menjadi fondasi yang tak bisa diabaikan. Perlindungan terhadap Barang Milik Negara yang diamanatkan tidak hanya menyangkut fisik aset, tetapi juga pengamanan administrasi hingga langkah hukum.

Pengamanan aset di lapangan pun kerap menghadapi tantangan. Karena itu, setiap langkah harus dijalankan dengan sinergi yang baik antar instansi.

Sebagai bagian dalam upaya memperkuat sinergi tersebut, Legal Counsel Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Sumatera mengadakan sharing session yang menghadirkan Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai narasumber. Kegiatan ini digelar di kantor Pertamina Hulu Rokan Zona 1, pada 8 September 2025.

Baca Juga  Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Borong Penghargaan Top CSR Awards 2024

General Manager Zona 1, Hari Widodo, menyampaikan kegiatan ini merupakan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan di sekitar wilayah kerja.

“Melalui sharing session ini, dengan mengundang ahlinya, diharapkan pimpinan dan pekerja PHR Zona 1 lebih memahami aspek legal terkait barang milik negara (BMN), sehingga amanah pengelolaannya optimal dan taat aturan,” jelasnya.

Harapannya, kegiatan operasional menjadi lancar dan mendukung ketahanan energi nasional.

Baca Juga  PHR Zona 1 Dianugerahi Penghargaan PROPER Emas dan Hijau dari KLHK

Dalam sharing session, peserta dijelaskan bahwa pengamanan BMN harus dipahami tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari menjaga kepentingan negara.

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Ryan Palasi, menjelaskan bahwa keketatan BMN telah tertulis dalam perundang-undangan.

“Aturan seperti PP No. 28 Tahun 2020 menjadi pijakan penting, menegaskan bahwa BMN tidak boleh disita, digadaikan, ataupun dijaminkan, dengan kewenangan penuh berada di tangan Menteri Keuangan,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh VP Legal Counsel Regional 1, Ni Luh Gede Rahmana Sari beserta jajaran dan Manager Jambi Field, Kurniawan Triyo Widodo dengan berbagai fungsi di Pertamina Hulu Rokan Zona 1.

Baca Juga  Pertamina EP Field Jambi Tanam 4.000 Pohon Bersama Siswa SD hingga SMA

Sedangkan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dihadiri oleh Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara Sulasman, beserta jajarannya.

Sinergi yang baik antar instansi, yakni antara PHR Zona 1 dan Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah operasi, banyak mencapai keberhasilan.

Dalam banyak kasus, keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menyelamatkan aset Barang Milik Negara (BMN) yang pengelolaannya diamanatkan ke Pertamina EP Jambi melalui jalur peradilan maupun negosiasi. Diperlukan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengamanan aset. | DIA

Share :

Baca Juga

Hukum

28 Tahun Polda Jambi, Narkoba Tantangan Terbesar

Hukum

Polri untuk Masyarakat, Jaga Kondusivitas dan Pelayanan

Hukum

JMSI Apresiasi Upaya Polda Jambi Jaga Kamtibmas

Hukum

Layanan Sertifikat Elektronik Permudah Urusan Pertanahan

Berita Utama

KPK Pindahkan Luhut, Edmon, Khairil dan Mesran ke Lapas Jambi

Berita Utama

Angkutan Batu Bara Bikin Pusing Pemerintah

Hukum

OJK Perkuat Dukungan Perkembangan Produk dan Layanan SJK

Hukum

Apresiasi Polri, dari Naik Pangkat Luar Biasa hingga Pin Emas