Home / Hukum

Rabu, 29 November 2023 - 22:23 WIB

Silaturahmi dengan Kapolda Jambi, Ini Komitmen LKBN Antara

Kapolda Jambi menerima kunjungan Kepala LKBN Antara Biro Jambi, Rabu, 29 November 2023 | foto : dir

Kapolda Jambi menerima kunjungan Kepala LKBN Antara Biro Jambi, Rabu, 29 November 2023 | foto : dir

Kapolda Jambi menerima kunjungan Kepala LKBN Antara Biro Jambi, Rabu, 29 November 2023 | foto : dir

JAMBIBRO.COM – Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, menerima kunjungan Kepala Biro LKBN ANTARA Jambi, Dolly Rosana, di ruang kerjanya, Rabu, 29 November 2023.

Baca Juga  Banyak Berjasa Bagi Negara, Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Dimakamkan di TMP Satria Bhakti

Kedatangan Dolly dan stafnya itu disambut hangat oleh Kapolda Jambi. Turut mendampingi, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto.

“Saya berharap koordinasi dan kerja sama LKBN Antara dan Polda Jambi semakin intens, menciptakan ide-ide baru dan program yang inovatif,” kata Rusdi.

Baca Juga  Pemilu Tinggal Menghitung Hari, Ini Pesan Kapolda Jambi…

Rusdi menyampaikan, media memiliki peranan penting, dalam membantu meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri.

“Saya selalu mengingatkan personel Polri agar berkomunikasi dan berkoordinasi dengan media massa di wilayah masing-masing, khususnya menyampaikan informasi terkait pengamanan Pemilu 2024,” ujar jenderal bintang dua itu.

Baca Juga  Razia Jelang Ramadan, Polda Jambi Incar Ini…

Kepala Biro LKBN Antara Jambi, Dolly Rosana, berkomitmen pihaknya akan terus berpartisipasi meningkatkan kepercayaan publik pada kepolisian. LKBN Antara Jambi akan mengangkat sisi-sisi humanis personel Polri, terutama pada tahapan Pemilu 2024. (DIR)

Share :

Baca Juga

Hukum

LBH Sapta Keadilan Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus CV Berkat Sabar Sarolangun

Hukum

1.047 Penyalahguna Narkoba Ditangkap

Berita Utama

KPK Pindahkan Luhut, Edmon, Khairil dan Mesran ke Lapas Jambi

Hukum

Korem 042/Gapu dan OJK Jambi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Hukum

OJK dan Ditjen AHU Kemenkum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

Hukum

OJK Terbitkan POJK 26/2024, Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Hukum

Narkoba Seharga Rp.78 Miliar Lebih Dimusnahkan

Hukum

Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Ini