JAMBIBRO.COM — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan tentang pembayaran sertifikasi guru-guru di Provinsi Jambi.
Dalam press release yang diterima JAMBIBRO.COM, Rabu, 20 November 2024, Ariansyah memaparkan bahwa pembayaran sertifikasi guru tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dikatakan, untuk pembayaran sertifikasi guru harus diverifikasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Di Provinsi Jambi saat ini sekitar 900 guru sudah siap dibayar.
“Insya Allah hari ini selesai. Untuk pencairan 1 dan 2 sudah semua,” kata Ariansyah.
Ariansyah juga menjelaskan, dana sertifikasi guru berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana itu dialokasikan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN di seluruh provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal mengatakan, pencairan sertifikasi setiap awal semester dilakukan bertahap, sesuai data info GTK bagi guru yang sudah valid dan SKTP terbit.
Untuk Triwulan III (Juli – September) 2024, tahap 1 dan 2 sudah dibayarkan kepada guru SMA sebanyak 1.455 orang, guru SMK 1.214 orang dan guru SLB 89 orang. Totalnya 2.758 orang.
“Untuk tahap 3 sudah diajukan dan masih proses di bagian keuangan, yakni guru SMA 811 orang, guru SMK 65 orang, guru SLB 2 orang dan pengawas 32 orang,” kata Syamsurizal.
Syamsurizal menjelaskan, sumber dana sertifikasi guru adalah DAK Non Fisik dari APBN. Masalah memang sering timbul pada tahap verifikasi dan validasi oleh kementerian.
Masalah-masalah itu adalah tidak linier dengan sertifikat pendidik, belum memenuhi 24 jam mengajar, khusus rombongan belajar sedikit ada kebijakan tertentu terkait beban mengajar dan akan valid pada akhir semester.
Masalah lainnya, kesalahan input dari operator sekolah, baik terkait jam mengajar maupun tugas tambahan. Data tidak sinkron dengan data dukcapil, kepegawaian, dapodik sekolah dengan data kementerian. Tidak sinkron antara data NRG dan data Sistem Manajemen Informasi Tunjangan (SIMTUN) kementerian.
Syamsurizal menghimbau seluruh guru dan operator sekolah lebih teliti dalam proses penginputan data, agar data yang disampaikan valid setelah diverifikasi kementerian.
“Bagi guru yang sudah valid langsung dibayar sesuai SKTP. Data yang belum valid harus disinkronkan kembali oleh operator sekolah sampai valid. Sertifikasi hanya dibayarkan pada guru yang datanya valid,” ujarnya. | REL