Home / Ragam

Rabu, 20 November 2024 - 20:56 WIB

Sertifikasi Guru SMA/SMK Tahap 3 Segera Dibayar

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah | dok

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah | dok

JAMBIBRO.COM — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan tentang pembayaran sertifikasi guru-guru di Provinsi Jambi.

Dalam press release yang diterima JAMBIBRO.COM, Rabu, 20 November 2024, Ariansyah memaparkan bahwa pembayaran sertifikasi guru tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dikatakan, untuk pembayaran sertifikasi guru harus diverifikasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Di Provinsi Jambi saat ini sekitar 900 guru sudah siap dibayar.

“Insya Allah hari ini selesai. Untuk pencairan 1 dan 2 sudah semua,” kata Ariansyah.

Ariansyah juga menjelaskan, dana sertifikasi guru berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana itu dialokasikan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN di seluruh provinsi.

Baca Juga  Warga Jambi Tak Perlu Panik, Stok Pangan Jelang Idul Fitri Cukup

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal mengatakan, pencairan sertifikasi setiap awal semester dilakukan bertahap, sesuai data info GTK bagi guru yang sudah valid dan SKTP terbit.

Untuk Triwulan III (Juli – September) 2024, tahap 1 dan 2 sudah dibayarkan kepada guru SMA sebanyak 1.455 orang, guru SMK 1.214 orang dan guru SLB 89 orang. Totalnya 2.758 orang.

“Untuk tahap 3 sudah diajukan dan masih proses di bagian keuangan, yakni guru SMA 811 orang, guru SMK 65 orang, guru SLB 2 orang dan pengawas 32 orang,” kata Syamsurizal.

Baca Juga  Kunjungan DPR RI di Jambi Bahas One Map Policy dan PI Migas  

Syamsurizal menjelaskan, sumber dana sertifikasi guru adalah DAK Non Fisik dari APBN. Masalah memang sering timbul pada tahap verifikasi dan validasi oleh kementerian.

Masalah-masalah itu adalah tidak linier dengan sertifikat pendidik, belum memenuhi 24 jam mengajar, khusus rombongan belajar sedikit ada kebijakan tertentu terkait beban mengajar dan akan valid pada akhir semester.

Masalah lainnya, kesalahan input dari operator sekolah, baik terkait jam mengajar maupun tugas tambahan. Data tidak sinkron dengan data dukcapil, kepegawaian, dapodik sekolah dengan data kementerian. Tidak sinkron antara data NRG dan data Sistem Manajemen Informasi Tunjangan (SIMTUN) kementerian.

Baca Juga  Hesti Haris Kukuhkan Wirdayanti Romi sebagai Pembina Posyandu Tanjabtim

Syamsurizal menghimbau seluruh guru dan operator sekolah lebih teliti dalam proses penginputan data, agar data yang disampaikan valid setelah diverifikasi kementerian.

“Bagi guru yang sudah valid langsung dibayar sesuai SKTP. Data yang belum valid harus disinkronkan kembali oleh operator sekolah sampai valid. Sertifikasi hanya dibayarkan pada guru yang datanya valid,” ujarnya. | REL

Share :

Baca Juga

Ragam

Phelon & Moore Umumkan Kolaborasi dengan Pininfarina untuk Capetown 7X Edisi Terbatas di EICMA 2025

Ragam

Donor Darah Meriahkan HUT ke-78 Persit KCK

Ragam

Pertamina EP Field Jambi Tanam 4.000 Pohon Bersama Siswa SD hingga SMA

Ragam

barenbliss Luncurkan Duo Cushion Impian, Maskara Remover Cepat dan Lip Balm Multifungsi

Ragam

Peringati Hari Lahir Pancasila, Momentum Merefleksi Semangat Persatuan

Ragam

Sweet Shades of Love: Beby Tsabina Bagikan 3 Langkah Effortless Beauty dengan barenbliss

Ragam

Teater Tonggak Sampaikan Kritik Sosial dan Politik, Paling Tajam Masalah Lingkungan

Ragam

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 1.259 Siswa di Kota Jambi