JAMBIBRO.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.
Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain:
a. Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran;
b. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat;
c. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan;
d. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan
e. Penawaran kerja paruh waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk:
a. Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas;
b. Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko;
c. Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan
d. Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Pada periode Januari sampai Februari 2025, Satgas PASTI menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Berkaitan dengan temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti.
Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE).
World Pay One (WPONE) dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025, sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.
Mencermati informasi semakin maraknya tawaran investasi yang dilakukan beberapa pihak dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan, aktifitas WPONE adalah kegiatan tidak berizin atau ilegal.
Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Pemblokiran Kontak Debt Collector
Satgas PASTI menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893, dimana dari jumlah rekening tersebut 31.398 diantaranya telah dilakukan pemblokiran.
Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
“Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera menyampaikan laporan melalui website IASC, dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. | pr