JAMBIBRO.COM — Tanah longsor di lokasi tambang terjadi di Kabupaten Sarolangun, kemarin. Insiden itu menimpa sejumlah warga Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun.
Peristiwa naas ini diduga dipicu oleh curah hujan tinggi yang mengguyur lokasi tambang. Tebing tanah galian menjadi labil hingga akhirnya runtuh dan menimbun warga yang berada di bawahnya.
Lokasi kejadian diketahui berada di lahan milik seorang warga berinisial I, yang berdomisili di Dusun Kait-Kait, Desa Temenggung, Kecamatan Limun.
Akibat longsor tersebut, delapan orang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal merupakan warga Dusun Mengkadai dan seorang warga Desa Lubuk Sayak bernama Airil Anuar.
Sementara, beberapa korban lain masih dalam proses pendataan identitas oleh petugas. Korban luka-luka yang sebagian besar berasal dari Desa Lubuk Sayak telah mendapatkan perawatan medis.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, insiden ini kecelakaan kerja murni akibat faktor alam.
“Kejadian itu diduga kuat akibat longsornya tebing galian tambang yang dipicu hujan deras. Tanah menjadi labil dan runtuh menimpa para pekerja. Situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif,” ujar Erlan, Rabu.
Pasca kejadian, Polda Jambi menurunkan unit SAR Brimob dan unit K-9 Ditsamapta, untuk membantu proses evakuasi korban yang diduga masih tertimbun.
Selain itu, tim gabungan berkekuatan 123 personel juga diterjunkan, terdiri dari 12 personel Sat Brimob Polda Jambi, 58 personel Polres Sarolangun, 10 personel Polsek Limun, 15 personel BPBD, 15 personel Satpol PP, serta 13 personel damkar.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses evakuasi lanjutan, dan memastikan tidak ada korban lain yang masih tertimbun,” kata Erlan.
Erlan menyebut, Polda Jambi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Polda Jambi mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas berisiko di lokasi galian yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, serta menimbulkan dampak hukum maupun lingkungan. | DIA




















