Home / Berita Utama / Kriminalitas

Selasa, 13 Februari 2024 - 15:45 WIB

Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tiga orang sindikat jaringan narkoba antar provinsi ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi | dia

JAMBIBRO.COM – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus dua orang sindikat narkoba antar provinsi. Keduanya ditangkap di Mendalo, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.

Kedua pelaku, HS (45), warga Jambi Timur, Kota Jambi, dan RS, warga Bengkalis, Riau, membawa 520 butir pil ekstasi berkadar sabu-sabu.

Selain itu diciduk pula seorang sindikat sabu, DM (33), warga Payo Selincah, Kota Jambi, yang membawa 1,2 kg sabu mengandung kadar gula. Nilai seluruh bukti berkisar 1,9 miliar rupiah.

Setelah dilakukan uji lab, ekstasinya mengandung kadar sabu, sedangkan sabu mengandung kadar gula. Narkoba ini rencananya diedarkan di Kota Jambi.

Plt Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan menyebut, pihaknya terus melakukan pengembangan jaringan narkoba antar provinsi ini. Ketiga pelaku merupakan kurir sekaligus pengedar.

Untuk kepentingan penyelidikan, ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polda Jambi. Mereka terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya hukuman mati. | DIA

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Al Haris Mau Bangun Flyover dan Jembatan Batanghari III, Cari Dong Duitnya…

Berita Utama

Edi Purwanto Minta Khairul Suhairi Perbaiki Citra Bank Jambi

Berita Utama

Polda Jambi Kirim Brimob Bantu Evakuasi Korban Banjir Kerinci

Kriminalitas

Tukang Parkir Tewas Ditikam, Gara-gara Rebutan “Lahan”

Berita Utama

Pupuk Kebersamaan dan Kekompakan, JMSI Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Penasehat dan Pendiri

Berita Utama

Dua Hari Hanyut, Firdaus Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Utama

Innova Ditimpa Pohon, Anggota Polres Tanjabtim Meninggal

Berita Utama

Bawaslu Ajak Forkopimda Awasi Netralitas ASN