Home / Reportase

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:09 WIB

Mahasiswa Desak Polda Jambi Segera Tuntaskan Kasus Ijazah “Duo Amrizal”

Markas Polda Jambi

JAMBIBRO.COM – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Amrizal, mengundang marah mahasiswa.

Sejumlah mahasiswa asal Kerinci mendesak Polda Jambi segera menuntaskan kasus ini. Kejadian itu dirasa para mahasiswa sangat memalukan masyarakat Kerinci.

Zikri Ramadhan, aktivis dari Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK), mengecam keras jika Amrizal terbukti memakai ijazah orang lain untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif.

“Saya sebagai mahasiswa asal Kerinci merasa sangat malu jika dugaan itu terbukti benar. Bagaimana mungkin seorang anggota dewan yang terhormat menggunakan ijazah palsu,” ujarnya.

Zikri mendesak pihak kepolisian serius membuktikan benar tidaknya dugaan tersebut. Mahasiswa Kerinci dan Sungai Penuh tidak akan tinggal diam. Mereka akan mengawal upaya kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga  Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan Wanita Cantik

Menurut Zikri, kasus itu jangan sampai simpang siur dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Zikri akan mengkonsolidasikan mahasiswa untuk turun aksi mempertanyakan kinerja Polda Jambi mengusut kasus itu.

Perkembangan terakhir, mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, buka suara. Dia menyingkap soal ijazah Amrizal yang pada Pileg 2024 terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang itu, Harmen, sudah diminta keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, 24 Juli 2024.

Kepada penyidik Harmen menyatakan sudah memeriksa buku pengambilan ijazah (STTB) siswa SMP Negeri 1 Bayang tamatan tahun ajaran 1988 – 1990.

Baca Juga  Pengeboran Minyak Tanpa Izin Masih Marak di Muarojambi

Hasilnya, tidak ada nama Amrizal yang lahir 17 Juli 1976 di Desa Kemantan, Kerinci, dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387.

Harmen hanya menemukan data Amrizal yang lahir 12 April 1974 di Desa Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.

Menariknya, sejak kasus dugaan keabsahan ijazah Amrizal mencuat, beredar isu menyatakan Harmen telah meninggal dunia. Harmen adalah “saksi kunci” dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Erman Ahmad, mengeluarkan surat keterangan nomor: 387/108.26.02.5MP.01/Kp-2007 pada 20 Agustus 2007. Surat ini menerangkan bahwa Amrizal kelahiran Kerinci kehilangan ijazah.

Baca Juga  Dua Bulan Polda Jambi Tangkap 20,7 Kilo Sabu dan 10.320 Inex, Semuanya Dimusnahkan…

Surat keterangan hilang itu kemudian dilegalisir dan dibenarkan pula oleh Ali Amri, Kepala SMP Negeri 1 Bayang setelah Erman Ahmad.

Namun, Ali Amri kemudian mengeluarkan lagi surat nomor: 067/108.420.10/SMP-01/KP-2014 tertanggal 24 Mei 2024, yang menyatakan data Amrizal kelahiran Kerinci belum ditemukan. Ali Amri ingin meluruskan kejadian.

“Surat dari Erman Ahmad itu salah. Hanya kepolisian yang berhak menerbitkan surat kehilangan. Sekolah hanya mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah, berdasarkan surat kehilangan dari kepolisian, sesuai data di sekolah,” tegas Harmen.

Penegasan Harmen dan surat Ali Amri tersebut memperkuat dugaan bahwa ijazah tersebut bukan milik politisi Partai Golkar, Amrizal, yang lahir di Kemantan, Kerinci. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Turnamen Mini Soccer HUT 87 LKBN Antara Akomodir Hobi Wartawan

Reportase

Ketua BKMT Hesti Haris Serahkan Tiga Ekor Sapi Kurban di Dua Daerah

Reportase

Api Lahap Rumah di Tambak Sari, Pemuda 24 Tahun Tewas

Reportase

Sepanjang Tahun 2023 Polda Jambi Selamatkan Rp.90 Miliar Uang Negara

Reportase

Kota Jambi Dari Perdagangan ke Nilai Tambah

Reportase

UMKM Jambi Tumbuh Berkat Harga BBM Stabil

Reportase

Lima Petinggi Korem 042/Gapu Alih Tugas

Reportase

Bupati Dillah Pantau Langsung Progres Pembangunan Jalan dan Jembatan di Mendahara