JAMBIBRO.COM — Membantu penyelesaian sengketa lahan seluas 96,5 hektar, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memfasilitasi pertemuan antara PT Kaswari Unggul dan masyarakat Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai.
Pertemuan dilaksanakan di ruang kerja Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanjabtim, Rabu kemarin, dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Tanjabtim, Zekki Zulkarnaen.
Pada pertemuan itu hadir perwakilan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Polres Tanjabtim, Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Danramil 0419/05 Geragai, unsur pemerintah daerah, Kades Rantau Karya, perwakilan perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Rapat melahirkan beberapa kesepakatan, di antaranya kedua belah pihak bertanggung jawab dan berkomitmen menjaga kondusivitas dan ketertiban pada kawasan yang disengketakan.
Selain itu, warga Rantau Karya harus menyerahkan dokumen terkait, sebagai klaim lahan bahwa lahan itu hak mereka secara utuh ke Tim Penyelesaian Konflik untuk kepentingan verifikasi.
PT Kaswari Unggul melalui manajernya, Sunario, berkomitmen akan melepas areal seluas 96,5 hektar, jika areal itu bisa dibuktikan bukan hak perusahaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendorong semua pihak menghormati proses dan mekanisme penyelesaian yang berlaku, agar konflik ini dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan,” kata Zekki.
Zekki menegaskan, pemerintah daerah berharap kesepakatan ini menjadi langkah awal meredam ketegangan di lapangan, dan memastikan iklim investasi serta ketertiban masyarakat tetap terjaga. | DIA