Home / Ekobis

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:49 WIB

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

JAMBIBRO.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Baca Juga  OJK Luncurkan Aplikasi Suptech Integrated Analytics Data PMDK

Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan, setiap amanat UU P2SK, diikuti penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga  OJK Ajak Wanita Disabilitas Manfaatkan Media Sosial Wujudkan Keuangan Inklusif

Lebih jauh lagi, akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. | REL

Share :

Baca Juga

Ekobis

500 Peserta Konreg PDRB-ISE se-Sumatera 2024 Nikmati Candi Muarojambi

Ekobis

Dua Pejabat Diskominfo Provinsi Jambi Raih Penghargaan Parto.id Award

Ekobis

Jimny 5-Door Mobil Terbaik 2024

Ekobis

Komitmen Tingkatkan Produksi Minyak di Atas 50.000 BOEPD, PetroChina Jabung Gandeng Sejumlah Mitra

Ekobis

Maghfur Nasuha Asal Desa Pompa Air Petani Berprestasi Batanghari 2024

Ekobis

Nasabah Bank Jambi Kini Bisa Top Up Shopee Pay

Ekobis

Inflasi Provinsi Jambi Melandai, BI Jambi Lanjutkan Sinergi Bersama Pemda

Ekobis

Direktur Utama PHR Regional Sumatra Tinjau Stasiun Pengumpul Puspa Asri