Home / Ekobis

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:49 WIB

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

JAMBIBRO.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Baca Juga  OJK Ajak Wanita Disabilitas Manfaatkan Media Sosial Wujudkan Keuangan Inklusif

Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan, setiap amanat UU P2SK, diikuti penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga  OJK Dukung Implementasi PP Devisa Hasil Ekspor SDA

Lebih jauh lagi, akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. | REL

Share :

Baca Juga

Ekobis

Penjualan Suzuki Dukung Ekonomi Nasional, 81% Produksi Lokal

Ekobis

Tahun 2024 PHR Regional I Sumatra Targetkan Pengeboran 13 Sumur Baru

Ekobis

Inflasi Provinsi Jambi Tak Setinggi Nasional 

Ekobis

Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Stabil

Berita Utama

DBH Migas Bantu Jutaan Rakyat, Tak Ada Migas Pun Dapat Bagian

Ekobis

Bantu Replanting Sawit Bank Jambi Gelontorkan Dana Rp.277 Miliar Rupiah

Ekobis

Gentala Arasi 2024 Meriahkan Transformasi Ekonomi Keuangan Digital

Ekobis

Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Kepercayaan Global terhadap Ekonomi Nasional