JAMBIBRO.COM — Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi menindak tegas pelaku pungli yang meresahkan para sopir di jalan lintas Provinsi Jambi.
Seperti dilakukan Polres Muaro Jambi melalui Polsek Mestong.
Seorang pelaku pungli diamankan di Jalan Lintas Tempino – Bajubang, RT 08 Desa Tanjung Pauh KM.39, Kecamatan Mestong, Senin malam.
Penertiban pelaku pungli ini dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Pekat II Tahun 2025 Polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Mestong AKP Jabidi SH mengatakan, penangkapan pelaku pungli berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada orang tidak dikenal yang kerap meresahkan dan melakukan pungli di jalan lintas Tempino – Bajubang.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mestong langsung mendatangi lokasi.
“Kami mengamankan satu pelaku, inisial IB (44), yang kerap melakukan pungli terhadap mobil angkutan batu bara,” ujar Jabidi.
Pelaku IB langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil operasi tersebut polisi mengamankan uang pecahan Rp.1.000,- dua lembar, dan pecahan Rp.2.000 sebanyak 32 lembar. | DIA